TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan sudah mengirimkan pendampingan kepada 9 nelayan yang ditahan di negara bagian Perak, Malaysia. Nelayan tersebut ditahan karena diduga melanggar batas wilayah. "Kami tengah mengkaji apakah mereka memang melanggar batas atau tidak," ujar Michael Tene, juru bicara Kementerian Luar Negeri, yang dihubungi Tempo, Kamis, 18 Agustus 2011.
Ia menuturkan bahwa keadaan 9 orang nelayan tersebut dalam kondisi sehat. Mereka ditahan polisi maritim Malaysia pada tanggal 15 Agustus kemarin. Pada tanggal 16 Agustus lalu, tim dari Konsulat Jenderal RI di Penang sudah datang untuk memastikan keadaan mereka dan memberikan pendampingan. "Kami sudah menemui mereka," ujarnya.
Michael Tene memastikan hanya 9 orang nelayan tersebut dan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang ditahan di negara itu karena pelanggaran batas maritim. Kesembilan orang nelayan ini ditahan dengan 2 perahu sebagai barang bukti dan puluhan ton ikan hasil tangkapan. "Biasanya kalau diproses pengadilan mereka akan ditahan 3 sampai 6 bulan. Kami tengah melakukan kajian apakah benar mereka melanggar batas wilayah."
Sembilan nelayan asal Dusun Dua, Pulau Sebaji, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, itu ditahan oleh pihak berkuasa Malaysia karena dituduh memasuki perairan negara tetangga tersebut. Mereka tertangkap saat menaiki dua kapal kecil dan dianggap memasuki 19 mil perairan Lumut, Perak, Malaysia.
Sembilan orang tersebut adalah Iskandar, nakhoda kapal pertama; Fadli, Hasan, Ucil, Haris; Adi, nakhoda kapal kedua; Mukhlis, Haryanto, dan Siel. Mereka menggunakan kapal kecil tanpa nama berukuran panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter. Dari keterangan para nelayan tersebut, mereka mengaku tidak tahu kalau sudah memasuki perairan Malaysia.
"Kalau sampai pada proses pengadilan, kami akan siapkan pengacara. Kami masih memastikan apakah para nelayan melanggar batas atau tidak," ujar Michael Tene.
ALWAN RIDHA RAMDANI