Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur NTT Akui Izinkan Pertambangan Emas di Hutan Wanggameti

image-gnews
Frans Lebu Raya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana
Frans Lebu Raya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO Interaktif, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengakui telah memberikan izin pertambangan emas kepada PT Fathi Resources di kawasan hutan Wanggameti, Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur.

"Benar izin pertambangan emas di Wanggameti saya yang keluarkan, atas rekomendasi Bupati Sumba Timur," kata Gubernur Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Selasa, 16 Agustus 2011.

Menurut gubernur, izin kepada PT Fathi Resources baru sebatas eksplorasi, bukan izin eksploitasi. Izin eksplorasi, kata Gubernur, diperlukan perusahaan tersebut untuk mengetahui kandungan deposit emas di lokasi tersebut.

Sampai saat ini, kata Gubernur, belum diketahui secara pasti apakah pertambangan emas di hutan Wanggameti bisa ditingkatkan ke tahap eksploitasi atau tidak. "Kami masih menunggu hasil eksplorasi dari perusahaan tersebut," ujarnya.

Gubernur juga mengatakan telah mengirimkan tim verifikasi ke Sumba Timur untuk memastikan apakah lokasi pertambangan itu berada dalam kawasan hutan lindung Wanggameti atau tidak. "Sampai hari ini saya belum terima laporannya,” papar Gubernur Lebu Raya.

Koordinator Worldwide Fund for Nature (WWF) Regional Nusa Tenggara Muhamad Ridha Hakim mempertanyakan izin pertambangan emas tersebut. Menurut Ridha, kawasan hutan Wanggameti adalah hutan konservasi yang harus dilindungi kelestariannya. Sebab, kawasan hutan tersebut telah ditetapkan menjadi Taman Nasional Wanggameti.

Itu sebabnya Ridha meminta gubernur memperhatikan tuntutan warga enam desa di Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur yang mendesak agar mencabut izin dan menutup pertambangan emas PT Fathi Resources. “Kami tidak mempersoalkan perusahaan apa dan siapa pemiliknya, tapi kebijakan aneh yang mengizinkan pertambangan emas di kawasan Taman Nasional,” kata Ridha ketika dihubungi Tempo, Selasa, 16 Agustus 2011.

Aksi protes ribuan warga dari enam desa di Kecamatan Matawai Lapawu berlangsung Kamis, 4 Agustus 2011 hingga Rabu, 10 Agustus 2011. Warga keberatan adanya pertambangan yang lokasinya, menurut warga, berada di dalam hutan lindung.

Menyikapi protes ribuan warga tersebut, Gubernur Lebu mengirimkan tim verifikasi untuk meneliti apakah lokasi pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Gubernur mengatakan akan mencabut izin perusahaan tersebut jika tim verifikasi yang dikirim ke Sumba Timur memastikan kawasan hutan Wanggameti termasuk kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kegiatan eksplorasi oleh perusahaan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 344/Kep/2007. Perusahaan tersebut mendapatkan konsesi pertambangan emas di kawasan hutan Wanggameti dengan luas areal 99.970 hektare.

Ridha mengingatkan, warga Kecamatan Matawai Lapawu mengetahui secara persis pembagian peruntukan di kawasan hutan tersebut. Mereka juga mengetahui bahwa kawasan hutan tersebut telah ditetapkan menjadi Taman Nasional.

Pada 1997 dan 1998, ketika tim WWF melakukan program pemetaan partisipatif untuk mengusulkan kawasan hutan Wanggameti menjadi taman nasional, warga Matawai Lapawu ikut serta di dalamnya. Saat itu warga tidak keberatan hutan Wanggameti dijadikan taman nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur juga seharusnya memahami adanya keterkaitan budaya antara warga Sumba dengan hutan. Selain digunakan untuk berladang, sejumlah ritual adat dilakukan di hutan. ”Secara adat, warga memiliki batasan-batasan fungsi hutan yang ditandai dengan batu munggu atau tumpukan batu,” kata Ridha

Aktivitas pertambangan di kawasan hutan Wangameti, kata Ridha, tidak hanya merusak ekosistem. Kawasan hutan Wanggameti juga termasuk hutan tutupan (forest cover) untuk mengamankan kawasan suplai air. “Untuk Pulau Sumba yang tergolong pulau kecil, kawasan hutan tutupannya hanya tersisa 6 persen. Jika digunakan lagi untuk aktivitas pertambangan, maka kelancaran suplai air untuk kebutuhan konsumsi maupun pertanian akan semakin terancam,” papar Ridha.

Fakta lain yang perlu menjadi pertimbangan gubernur, kata Ridha pula, kawasan hutan Wanggameti memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. ”Menggandeng investor untuk mengelola kekayaan daerah memang penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi harus mempertimbangkan faktor ekosistem.”

Gubernur juga diingatkan untuk memperhatikan tata ruang ketika mempertimbangkan izin usaha pertambangan. Apalagi menurut data WWF Nusa Tenggara, seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi NTT hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, terutama yang berkaitan dengan kawasan pertambangan.

Minimnya kawasan suplai air bahkan tidak hanya terjadi di Pulau Sumba. Wilayah tangkapan air di seluruh kawasan NTT saat ini sudah dalam kondisi devisit hingga 2,6 miliar meter kubik. ”Komposisi antara kebutuhan dengan kemampuan suplai sudah sangat buruk,” tutur Ridha.

Direktur PT Fatih Resources Ahmad Chandra ketika dimintai konfirmasi membantah lokasi pertambangan emas perusahaan itu berada di dalam kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Wanggameti. "Salah besar jika dikatakan kami melakukan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan lindung atau Taman Nasional Wanggameti. Lokasi kami berada di luar luar kawasan itu," katanya ketika dihubungi Tempo dari Kupang, Selasa, 16 Agustus 2011.

Menurut Ahmad, aktivitas perusahaannya masih pada tahap eksplorasi yang sudah dimulai sejak tahun 2008. Tidak ada dampak apa pun selama kegiatan ekplorasi. Untuk aktivitas eksplorasi itu pun perusahaannya juga miliki izin yang lengkap. ”Karena masih dalam tahap eksplorasi, kami belum bisa memastikan apakah akan tetap dilanjutkan dengan tahap eksploitasi di lokasi itu atau tidak,” paparnya.

Sejumlah tim, kata Ahmad, sudah meninjau lokasi pertambangan perusahaannya. Ada tim dari Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten, juga LSM. Mereka datang untuk memastikan tentang letak atau lokasi pertambangan perusahaan tersebut.

Ihwal aksi penolakan warga, kata Ahmad, sudah dilakukan berulang kali, bahkan hampir setiap hari warga melakukan aksi demontrasi. "Sesuai laporan tim kami, warga yang menolak justru berasal dari luar kawasan yang akan ditambang," katanya.

Warga Desa Wanggameti, kata Ahmad pula, sudah menyetujui, hanya tersisa beberapa orang yang tidak setuju. "Kami sedang menunggu laporan dari kepala desa," ujarnya. Namun, jika warga tetap menolak, dia berjanji akan memindahkan lokasi pertambangan ke daerah lain. ”Kami akan cari lokasi lain. Bila perlu keluar dari Pulau Sumba."

YOHANES SEO | JALIL HAKIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

7 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

4 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

6 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

17 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

Warga Bangka Belitung berharap penegak hukum bisa tegas menindak praktek culas tata niaga timah.


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.


Ketua Komisi VII DPR Bilang Banyak Asosiasi Keluhkan Satgas Investasi yang Dipimpin Bahlil

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menunjukkan surat suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2024. ANTARA
Ketua Komisi VII DPR Bilang Banyak Asosiasi Keluhkan Satgas Investasi yang Dipimpin Bahlil

Dia berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri Bahlil Lahadalia.