TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro Prayitno mendapat perlakuan khusus dalam menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya. Ia ditahan di lokasi yang dekat dengan rumahnya di Alas Roban, Jawa Tengah, terhitung sejak hari ini. "Rabu pagi eksekusi putusan ke LP Alas Roban," kata pengacara Agus, Firman Wijaya dalam pesan pendeknya yang diterima Tempo, Rabu, 3 Agustus 2011.
Agus adalah terpidana 1 tahun 3 bulan penjara perkara suap cek pelawat setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia mendapat perlakuan khusus karena menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang melaporkan kejahatan yang dia lakukan. Pengakuannya menyeret kasus korupsi lain yang melibatkan 20-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.
Agus melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Imbal jasanya berupa hak atas hukuman yang lebih ringan dan pengistimewaan perlakuan. Setelah divonis 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Agus mengajukan permohonan pemindahan sel.
Ia ingin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban atau Nusakambangan. Alasannya, lokasi tahanan lebih dekat dengan rumahnya di Kendal, Jawa Tengah. "Ini diminta Pak Agus juga karena pertimbangan keamanan menimbang statusnya sebagai justice collaborator," ujar Firman.
Pemindahan sel Agus, Firman menyebutkan, sudah didiskusikan antara pihaknya dan sejumlah institusi, seperti KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Lembaga-lembaga itu, bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sudah memberi lampu hijau berupa pemberian hak istimewa kepada tahanan tersebut.
l ISMA SAVITRI