TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menilai perubahan konstitusi adalah sarana yang memungkinkan pemerintah menjaga konstitusi agar siap menghadapi tantangan, baik saat ini maupun di masa mendatang. Sebab, konstitusi merupakan seperangkat prinsip yang mendasari penyelenggaraan suatu negara yang harus mengakomodasi setiap masa yang dilaluinya.
"Untuk itu perubahan terhadap konstitusi harus diberikan ruang, tapi tak boleh terburu-buru," kata dia dalam dialog nasional "Masa Depan Konstitsui Demokratik" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 28 Juli 2011.
Menurut Hamdan, untuk mengamandemen konstitusi tidak boleh terkesan mudah dan terburu-buru agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Lagi pula, mudahnya perubahan konstitusi dapat menyebabkan sistem ketatanegaraan sering berganti, sehingga sulit menghasilkan sistem yang mapan.
"Amandemen konstitusi dalam sistem presidensiil yang memiliki peradilan konstitusi hanya dilakukan terkait masalah-masalah fundamental bagi kepentingan negara," ujarnya.
Di tempat yang sama, mantan Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki mengatakan perubahan konstitusi bukan suatu hal yang tabu. Setiap saat bisa dilakukan perubahan manakala rakyat banyak sebagai pemegang kedaulatan membutuhkannya.
"Mungkin perlu dalam perubahan konstitusi diadopsi sistem penyederhanaan partai politik. Naif, tatkala kita membangun sistem presidensiil, tapi pada saat yang sama dibangun pula multipartai yang makin mekar di persemaian politik Nusantara," ujarnya.
MUNAWWAROH