TEMPO Interaktif, Jakarta - Mabes Polri akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening bermasalah sejumlah pejabat pemerintah daerah. “Kami akan tindaklanjuti laporan PPATK ke polisi "kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2011.
Menurut Anton, laporan dari PPATK masih dalam proses. Masalah itu akan ditangani tim khusus bagian tindak pidana ekonomi. Koordinasi dengan PPATK juga masih berjalan sehingga Polri belum dapat menyatakan ada tidaknya indikasi penyimpanan uang hasil korupsi dalam rekening para pejabat itu. “Hasilnya belum kita lihat,” tambah Anton.
Anton menjelaskan, harus ada bukti atas kecurigaan PPATK pada rekening bermasalah tersebut. Namun, Anton menyatakan ketika mendapati rekening bermasalah pun, Polri tidak dapat serta-merta membekukan atau menindaknya. “Sebab, ada hak privasi di bank-bank,” tutur Anton.
Bahkan bila telah ditemukan bukti kecurigaan, pembekuan rekening ataupun tindakan lainnya baru dapat dilakukan setelah Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Hingga Mei lalu, PPATK menemukan 2.392 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan pejabat pemerintah. Sebanyak 308 di antaranya dinilai bermasalah. Artinya, jumlah uang dalam rekening tidak sesuai dengan profil pemiliknya. Beberapa pejabat yang dicurigai adalah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, dan mantan Bupati Karawang Dadang S. Muchtar. Mereka mengaku jumlah ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah adalah hasil tabungan pribadi.
ATMI PERTIWI