TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat akhirnya resmi memecat bekas Bendahara Umum partainya, Muhammad Nazaruddin. "Dewan Pimpinan Pusat sudah memutuskan memecat, kini tinggal proses administrasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan ketika dihubungi, Senin, 18 juli 2011.
Proses administrasi yang dimaksud adalah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3. Menurut Ramadhan, sebelumnya DPP Demokrat sudah dua kali mengirimkan surat peringatan. Pada surat peringatan ke-3 atau terakhir berisi tentang pemberhentian Nazaruddin sebagai anggota Demokrat. Prosedur tersebut, kata Ramadhan, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai. Sesuai AD/ART, status Nazaruddin di Partai Demokrat sudah dianggap gugur.
Lantas, apa alasan pemecatan Nazaruddin? Menurut Ramadhan, dia dipecat karena dianggap telah membebani partai. "Dia juga melanggar etika politik," kata dia. Keputusan untuk memecat Nazaruddin juga diambil karena partainya menilai Nazaruddin sudah kelewat batas. "Kita sudah cukup direpotkan dengan Nazar yang melontarkan tudingan yang tidak berdasar. Dia sudah menjadi nila bagi kami. Kalau dibiarkan akan membakar sekitarnya, tidak hanya Demokrat," tuturnya.
Semua pihak sudah menyetujui status pemecatan ini. Baik Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hingga konstituen Nazaruddin. "Daerah pemilihan di Lumajang dan Jember juga mendukung, jadi sudah sempurna." Dengan demikian, status Nazaruddin saat ini sudah bukan anggota Partai Demokrat lagi, meski administrasinya belum selesai. "Secara substantif dia sudah dipecat," kata Ramadhan.
Sepak terjang Nazaruddin dalam beberapa waktu belakangan ini dinilai telah mencoreng Partai Demokrat. Namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sejumlah kementerian. Hal ini membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada 25 Mei 2011 lalu.
Pada 30 Juni 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkanya sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin juga akan diperiksa dalam kasus proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.
DIANING SARI | FEBRIYAN