Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemred 'Suara Malanesia' Dipenjara dalam Kasus Jurnalistik  

image-gnews
Pulahan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers melakukan unjukrasa di depan Mabes Polri di Jakrata, Jum'at (20/11). Mereka menolak pemangilan dua pimpinan media cetak Koran SINDO dan Kompas oleh mabes Polri. TEMPO/Dwi Narwoko
Pulahan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers melakukan unjukrasa di depan Mabes Polri di Jakrata, Jum'at (20/11). Mereka menolak pemangilan dua pimpinan media cetak Koran SINDO dan Kompas oleh mabes Polri. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Maluku - Kasus kriminalisasi pers kembali terjadi. Kali ini menyasar Sirhan Nizar Salim Seter, 33 tahun, Pemimpin Redaksi Surat Kabar Suara Malanesia. Sirhan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tual, Maluku, atas tuduhan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang ia buat. "Dia ditahan sejak 19 Mei 2011," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana, usai mengunjungi Lapas Tual, Rabu, 13 Juli 2011.

Peristiwa berawal dari berita berjudul "Ari Edi Mengaku Kenal Sosok Carmelia". Berita yang turun pada edisi 1-7 November 2010 itu bercerita tentang sindikat peredaran narkoba yang diduga melibatkan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Andreas melaporkan Sirhan ke polisi pada 13 Januari 2011.

Sirhan sempat menawarkan mekanisme hak jawab, tapi ditolak. Andreas berkukuh melanjutkan penyelesaian kasus itu melalui jalur pidana. Laporan tersebut mulanya sempat diambangkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tual, Ajun Komisaris Besar Syaiful Rahman. Dia menilai kasus itu merupakan sengketa jurnalistik. Namun, ketika jabatan Kepala Polres digantikan, Ajun Komisaris Besar Suranta Pinem, kasus itu ditangani lagi oleh polisi.

Menurut Hendrayana, berdasarkan berkas penyidikan, Sirhan dijerat Pasal 311 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dituduh mencemarkan nama baik seseorang yang dibuktikan lewat berita yang ia buat. Menurut Hendrayana, kasus Sirhan merupakan sengketa jurnalistik yang tidak layak diselesaikan melalui jalur pidana. "Ini kasus sengketa jurnalistik. Seorang jurnalis tidak bisa dipenjara karena menjalankan tugas jurnalistiknya," kata dia.

Ketua Divisi Advokasi Maluku Media Center, Mudatsir, juga menilai penyelesaian hukum produk jurnalistik merupakan praktek kriminalisasi pers. Ia menduga kasus itu mencuat lantaran Sirhan dan (alm.) Ridwan Salamun—wartawan SUN TV yang tewas saat meliput--pernah menolak uang tutup mulut dari seorang anggota sindikat kejahatan. "Saat itu dia ditawari Rp 200 juta untuk tidak memberitakan kasus tersebut," kata Mudatsir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat diperoleh saat Sirhan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus bentrok demo solidaritas kapal Mavi Marmara. Saat itu ia bertemu dengan salah seorang sindikat pengedar narkoba yang mengaku kasus yang menjeratnya ikut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat, baik di lingkaran anggota DPRD maupun Bupati. Informasi itulah yang dijadikan bahan pemberitaan.

Untuk menyelesaikan kasus itu, tim advokasi LBH Pers akan mendatangi Kepala Polres Tual. Tim akan minta penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan diajukan dengan melampirkan surat jaminan dari Anggota Dewan Pers dan pihak keluarga Sirhan. Saat ini berkas penyidikan kasus Sirhan telah dikembalikan pihak Kejaksaan, menunggu penyempurnaan.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

21 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

23 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.