TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara dilakukan secara terbuka. "Agar publik tahu fraksi mana yang cenderung punya keinginan melanggar hak asasi manusia melalui undang-undang itu," kata Tubagus melalui pesan pendek, Selasa, 12 Juli 2011.
Tubagus enggan menyebutkan fraksi mana saja yang memiliki kecenderungan melanggar hak asasi manusia. Yang jelas, katanya, tidak benar bahwa beleid itu bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Juli 2011.Sebab, hingga kini Komisi Pertahanan DPR dan pemerintah masih membahas RUU itu. "Pembahasan masih dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Kalau lancar, diperkirakan tiga-empat bulan lagi baru dibawa ke paripurna untuk disahkan," kata Tubagus yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi Pertahanan.
Materi yang krusial dan belum disepakati, menurut Tubagus, adalah tentang kewenangan menangkap dan menyadap yang diminta oleh pemerintah melalui naskahnya. Selain itu, parlemen dan pemerintah juga berbeda pendapat tentang pembentukan lembaga koordinasi intelijen negara.
Sebelumnya, sekitar 20 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Rancangan Undang-Undang Intelijen Negera menilai pembahasan rancangan undang-undang itu cenderung semakin tertutup. Kecenderungan itu memunculkan spekulasi dan kecurigaan terkait kesungguhan untuk mewujudkan peraturan yang demokratis, mendorong reformasi intelijen, serta tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
BUNGA MANGGIASIH