TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas di Bank Mandiri. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut diterbitkan 1 Juni 2011.
"SP3 atas nama tersangka Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe, Mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Mantan Direktur Risk Management M. Sholeh Tasripan," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Jasman Panjaitan, Rabu, 6 Juli 2011.
Jasman mengungkapkan, SP3 kasus yang semula diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun itu ditandatangani oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik, Andi Lolo. Kasus yang disidik sejak 2007 dihentikan karena berdasar usulan sejumlah jaksa dalam gelar perkara atau ekspos yang dihadiri jajaran pimpinan Kejagung.
"Setelah diekpos, pada intinya bahwa dalam kasus itu sudah tidak ada kerugian negara mengingat bahwa kredit itu sudah diambil alih (perusahaan lain)," kata Jasman. Setelah diambil alih perusahaan lain dan dilunasi pada 26 Oktober 2007, Bank Mandiri disebut bahkan menangguk Rp 654 miliar.
Adapun mengenai nasib penyidikan debitur lainnya, Jasman mengaku tak tahu. Sejumlah debitur yang juga disidik adalah PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. "Sampai sekarang hanya satu ini (PT Kiani Kertas)," akunya.
Kasus bermula saat Bank Mandiri mengucurkan kredit terhadap beberapa perusahaan seperti PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Kiani Kertas, PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo. Dalam kasus PT CGN, sejumlah pejabat telah diputus bersalah oleh pengadilan yaitu Komisaris Utama, Syaiful dan Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan, Diman Ponijan.
Begitu pun tiga direksi Bank Mandiri, yang telah divonis Mahkamah Agung sepuluh tahun penjara karena memberi kredit PT CGN senilai Rp160 miliar, pada 13 September 2007. Ketiga terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Di pihak lain, tak ada satu pun pejabat PT Kiani yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kreditur lain seperti PT Lativi Media Karya, PT Great River International, dan PT Artha Bhama Texindo juga tak jelas status penyidikannya.
Padahal dari PT Lativi, jaksa sudah menetapkan mantan Komisaris Utama Abdul Latief, Mantan Dirut Usman Dja'far, dan Mantan Direktur Keuangan Hasyim Sumiyana sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus PT Great River International, yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama Sunoto Tanujaya.
ISMA SAVITRI