TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengklaim telah berupaya mengupayakan pencarian eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain telah menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga negara, Kapolri juga mengklaim telah menerbitkan permohonan status buron internasional untuk dapat memulangkan Muhammad Nazaruddin dari pelariannya.
"Semua dalam proses penyelidikan," kata Timur usai memimpin prosesi serah terima jabatan di Mabes Polri Rabu 6 Juli 2011. " Upaya pemulangan juga dikoordinasikan dengan sejumlah lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, KPK serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia"
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepolisian untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Indonesia.
Menurut Kapolri, guna mendeteksi keberadaan Nazaruddin, polisi juga telah menerbitkan permohonan red notice kepada kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis. Surat itu dikeluarkan atas permintaan KPK menyusul penetapan status tersangka terhadap Nazaruddin dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games. "Interpol sudah merespon," kata Timur.
Penerbitan status buron internasional atau red notice merupakan mekanisme kerja-sama lintas negara yang melibatkan 188 negara anggota Interpol (International Criminal Police Organization). Melalui kerja-sama tersebut, aparat negara yang mendeteksi keberadaan seorang buron berkewajiban melaporkan informasi itu kepada negara pemohon.
Kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka kasus suap wisma atlet oleh KPK. Hasil penyidikan mengindikasikan adanya keterlibatan Nazaruddin dalam kasus tersebut. Namun, upaya pemeriksaan terhadap Nazaruddin masih menemui jalan buntu lantaran ia kabur ke luar negeri sehari sebelum dicekal.
Penetapan status itu dijawab Nazaruddin dengan membeberkan dugaan keterlibatan sejumlah petinggi partai. Ulah itulah yang membuat Presiden SBY meminta polisi ikut membantu proses pemulangannya ke Indonesia. Belakangan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, mengaku belum bisa menjelaskan langkah yang akan dilakukan polisi terkait laporan tersebut. "Kan, baru kemarin (Selasa 5 Juli 2011) dilaporkan," katanya. Untuk saat ini, kata dia, polisi masih fokus menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang diduga terkait dengan Nazaruddin.
RIKY FERDIANTO