Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Daerah Boroskan Anggaran untuk Belanja Pegawai

image-gnews
Ruang cash center salah satu bank di Jakarta, Selasa (28/10). Nilai tukar rupiah mencapai Rp. 11.800 per dolar AS hari ini. TEMPO/wahyu Setiawan
Ruang cash center salah satu bank di Jakarta, Selasa (28/10). Nilai tukar rupiah mencapai Rp. 11.800 per dolar AS hari ini. TEMPO/wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan keuangan 124 daerah otonom tengah dilanda krisis. Pasalnya, lebih dari 60 persen total anggarannya dipakai untuk membayarkan gaji pegawai.

"Sebanyak 16 daerah bahkan memiliki belanja pegawai di atas 70 persen," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, dalam siaran pers melalui surat elektronik, Minggu 3 Juli 2011.

Karena sebagian besar anggaran daerah tersedot untuk membayar pegawai, menurut Fitra, anggaran untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik otomatis berkurang. Akibatnya, tujuan dasar otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan publik tak tercapai, "Sulit tercapai karena semakin besarnya ongkos tukang," ujar Yuna.

Setelah era otonomi daerah bergulir, Indonesia kini memiliki 497 daerah otonom setingkat kabupaten dan kotamadya.

Menurut kajian Fitra, anggaran daerah untuk membayarkan gaji pegawai cenderung meningkat. Pada 2007, rata-rata daerah mengalokasikan 44 persen anggarannya untuk belanja pegawai. Tiga tahun kemudian, alokasi untuk gaji pegawai menjadi rata-rata 55 persen.

Ironisnya, dalam kurun yang sama, belanja modal mengalami penurunan dari 24 persen menjadi 15 persen.

Situasi besar pasak daripada tiang ini, menurut Fitra, membuat sejumlah daerah terancam bangkrut. Kebangkrutan daerah-daerah itu, kata Yuna, bisa terjadi dalam dua sampai tahun mendatang, "Kalau tak ada revolusi atau moratorium."

Ancaman kebangkrutan membayangi 16 daerah tingkat II yang anggaran belanja pegawainya di atas 70 persen. Di antara 16 daerah itu, Kabupaten Lumajang paling banyak menghabiskan kas daerahnya untuk pegawai. "Belanja pegawainya 83 persen, sedangkan belanja modalnya hanya 1 persen," kata Yuna.

Melihat tren keuangan daerah seperti itu, Fitra mendesak pemerintah segera mengubah aturan tentang dana perimbangan daerah dan pusat dengan berbasis produktivitas. Pemerintah harus menciptakan formula yang memberi insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya dan mengurangi belanja pegawainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fitra, ketidakseimbangan anggaran di daerah juga tak lepas dari kebijakan pegawai yang diatur Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan instansi lain.

Tiga kebijakan yang dinilai merusak adalah remunerasi (tunjangan khusus kinerja aparat), kenaikan gaji berkala yang diikuti gaji ke-13, dan rekrutmen pegawai negeri yang jor-joran.

Fitra mengkritik pemberian remunerasi atas nama reformasi birokrasi. "Itu terbukti tak mengurangi perilaku korupsi birokrat," ujar Yuna. Padahal, anggaran remunerasi sangat besar. Yuna mencontohkan, remunerasi yang bisa diterima eselon I di Kementerian Keuangan bisa mencapai Rp 46,9 juta.

Perekrutan pegawai negeri sipil, menurut Fitra, juga tak mempertimbangkan pembengkakan beban belanja pegawai. "Seperti pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil," dia menjelaskan.



DIANING SARI


Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi

1 Kota Tasikmalaya = 70 persen
2 Kabupaten Klaten = 70 persen
3 Kota Bitung = 70 persen
4 Kota Padang Sidempuan = 70 persen
5 Kabupaten Sragen = 70 persen
6 Kabupaten Purworejo = 70 persen
7 Kabupaten Pemalang = 70 persen
8 Kabupaten Kulon Progo = 71 persen
9 Kabupaten Bantul = 71 persen
10 Kabupaten Kuningan = 71 persen
11 Kota Palu = 71 persen
12 Kabupaten Simalungun = 72 persen
13 Kabupaten Agam = 72 persen
14 Kota Ambon = 73 persen
15 Kabupaten Karanganyar = 75 persen
16 Kabupaten Lumajang = 83 persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?