TEMPO Interaktif, Jakarta - Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin menilai intelijen sebetulnya tak perlu kewenangan penangkapan, seperti yang diminta pemerintah untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara. "(Sebab) Tidak ada dasarnya hukum intelijen itu harus menangkap orang," ujarnya dalam diskusi di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jumat, 1 Juli 2011.
Tubagus, lulusan Akademi Militer tahun 1975 yang semasa jadi tentara mengaku pernah belajar intelijen di Korea, Inggris, dan Jerman, mengatakan negara-negara demokrasi itu pun intelijennya tak berhak menangkap orang. "Orang tidak boleh ditangkap bahkan dibunuh atas nama ancaman terhadap bangsa seperti masa Orde Baru dulu," ucapnya.
Berbeda dengan negara yang tidak demokratis semacam Burma. "Teorinya, intelijen di negara seperti itu tangkap, tangkap, tangkap orang yang banyak, lalu dapat satu informasi," katanya.
Namun, di negeri demokratis, prosedur yang wajib dilakukan lembaga intelijen adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya, mengecek ulang informasi itu, barulah memutuskan menangkap. Itu pun yang berhak menangkap bukanlah intelijen, tapi penegak hukumnya, yakni polisi, atau tentara jika di medan perang.
Karena itu, ia mengaku heran dengan klaim pemerintah yang seolah menyebar ancaman bahwa tanpa kewenangan penangkapan, terorisme bakal semakin marak. Tubagus berpendapat terorisme tak bisa dihentikan dengan menangkap atau membunuh fisiknya, tapi membunuh kemauannya.
Ia juga mengkritik praktek pemberantasan terorisme yang melibatkan banyak personel. Seperti di Temanggung dan Malang, terduga teroris yang ternyata tak bersenjata, tewas tertembak aparat. "Berarti intelijennya lemah dan pasukannya bloon," katanya.
Dia lantas mendesak Badan Intelijen Negara untuk lebih transparan dan akuntabel kepada publik. Bukan berarti informasi rahasia operasi harus dibuka, tapi beberapa informasi seperti anggaran belanja barang dan pegawai bisa dipublikasikan. Atau, setidaknya, disampaikan kepada parlemen sebagai wakil rakyat, meski statusnya tetap harus dirahasiakan dari orang di luar parlemen.
BUNGA MANGGIASIH