TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait dugaan pemasulan akta yayasan. "Kami jadwalkan (pemeriksaan) tanggal 28 Juni," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin, 27 Juni 2011.
Panji dilaporkan Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia, Imam Supriyanto, atas kasus pemalsuan akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia. Nama Imam hilang dari jajaran dewan pendiri yayasan. Diduga, pemalsuan itu dilakukan atas instruksi Panji Gumilang.
Untuk keperluan penyelidikan, polisi telah menggali keterangan dari 13 saksi yang umumnya adalah pendiri yayasan. Namun, pemeriksaan terhadap Gumilang yang dijadwalkan hari Kamis lalu batal direspons lantaran ia sedang memimpin rapat kelulusan siswa SMP di pesantrennya.
Boy berharap Gumilang bersedia datang memenuhi pemanggilan kedua. "Sebagai warga negara yang baik, kami mengimbau dia datang memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Boy. Jika mangkir untuk kedua kalinya, polisi akan mengambil langkah hukum berupa pemangggilan paksa.
RIKY FERDIANTO