TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas Erwin Arnada kembali molor. Hingga pukul 11.30, tim kejaksaan yang sudah mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum di ruang Kepala Sub Seksi Penuntutan Dedy Sukarno.
Diduga bahwa petikan putusan dari Mahkamah Agung masih belum jelas. Padahal, sebelumnya dijadwalkan tim kejaksaan dan kuasa hukum akan membawa surat eksekusi putusan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pukul 10.00 WIB.
Dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Cindy, pihaknya menyatakan sudah siap jika jaksa siap. "Selama ketiga surat yang dibutuhkan sudah dipenuhi dan jaksa datang, kami siap," ujar Cindy setelah menelepon salah satu petugas LP Cipinang.
Salah satu surat yang dibutuhkan, kata Cindy, adalah Berita Acara Pelaksanaan Putusan. Pihak kejaksaan pun meminta supaya petikan putusan resmi untuk LP disiapkan. "Kemungkinan juga ada hitung-hitungan hukuman kalau amar putusan hanya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Belum tentu bisa bebas hari ini," katanya.
Sekitar pukul 11.40, kedua tim melanjutkan diskusi di Kantor Kepala Seksi Pidana Umum Khairul A. Pihak kejaksaan tampaknya keberatan untuk langsung mengeksekusi putusan hari ini karena merasa baru mendapat petikan putusan Mahkamah Agung kemarin.
ARYANI KRISTANTI