TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemimpin Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah menerima surat panggilan dari Markas Besar Kepolisian RI. "Surat panggilannya sampai sore kemarin ke Al-Zaytun," ujar pengacara Panji, Ali Tanjung, saat dihubungi wartawan, Selasa 21 Juni 2011.
Namun, ia belum memastikan apakah kliennya bakal datang dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari Kamis, 23 Juni 2011, tersebut. "Saya harus bertemu dulu melihat kondisi beliau di pesantren. Nanti kalau saya sudah koordinasi, baru bisa saya kasih kabar," tuturnya.
Ali mengatakan Panji tak paham mengapa Imam Supriyanto, bekas Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Koordinator Wilayah-9, menuduhnya memalsukan dokumen. Sebabnya, seperti terungkap dalam pemeriksaan para saksi, Imam menandatangani sendiri dokumen itu. "Pemalsuan itu tidak ada, makanya kita bingung apa yang dipalsukan," ucapnya.
Ia tak tahu apakah betul kepolisian akan mengembangkan kasus pemalsuan itu ke aktivitas Negara Islam Indonesia yang sempat dituduhkan kepada Panji Gumilang oleh sejumlah kalangan. Tuduhan itu sendiri telah dibantah oleh Panji berkali-kali.
Pada 4 Mei 2011, Imam menuduh Panji memalsukan tanda tangan dan data otentik dalam dokumen. Panji dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Imam telah menyerahkan beberapa bukti ke Mabes Polri, di antaranya akta notaris, risalah rapat, dan surat pengajuan akta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini, Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
BUNGA MANGGIASIH