TEMPO Interaktif, Tangerang - Milana Anggraeni, istri Gayus Halomoan Tambunan alias Sony Laksono, 39 tahun, tak hadir dalam persidangan pemalsuan paspor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 Juni 2011. Seharusnya Milanda didengar kesaksiannya karena dianggap mengerti seluk-beluk pemalsuan paspor.
"Saksi Milana tidak hadir, sejak dalam penyelidikan sudah mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa," kata Jaksa Riyadi di depan Ketua majelis hakim Syamsul Bachri Harahap.
Dari lima saksi yang seharusnya hadir, Jaksa Penuntut Umum hanya mampu menghadirkan seorang saksi bernama Reza. Reza adalah station air PT Indonesia Air Asia. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Reza mengatakan mengetahui pemesanan tiket oleh penumpang bernama Sony Laksono.
Sony, kata Reza, memesan melalui reservasi di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada 30 September 2011. Dia memesan tiket untuk tujuan Singapura dan berangkat pukul 11.00 WIB atau lebih cepat tiga jam dari jam keberangkatan Milana pada pukul 14.00 WIB.
Reza menerangkan, saat memesan tiket, orang yang mengaku bernama Sony menunjukkan paspor. "Staf kami menyatakan nama dan foto paspor dengan aslinya tervalidasi dan paspor masih berlaku," kata Reza.
Hanya, pada saat validasi itu tidak diteliti secara detail apakah paspor itu asli atau tidak. Semua data tiket itu ada dan tercantum dalam manifest penumpang dan sistem sky speed.
Saat pengacara Gayus Hotma Sitoempoel bertanya kepada saksi Reza apakah sistem sky speed itu bisa diubah, Reza pun menjawab bisa. Hasil print out itu keluar sesuai dengan sistem.
Tiga saksi yang mestinya hadir di antaranya dua anggota polisi Deni Purwanto dan Reza Herlambang, petugas polisi bagian penyelidikan. Mereka sedang bertugas ke luar negeri.
Sedangkan saksi Hakim Davina Hanoum tidak hadir dan menerangkan sedang berada di Amsterdam (Belanda) dan baru kembali ke Indonesia pada 4 Juli mendatang.
Davina penting didengar kesaksiannya, kata Hakim Syamsul, karena dia yang melihat pertama kali ada seorang Gayus di Bandara Soekarno-Hatta dan hendak ke Singapura.
Davina kemudian secara tidak langsung membongkar kasus ini dengan mengirim surat pembaca ke sebuah harian nasional.
Mendengar kesaksian Reza, Gayus tidak berkomentar. Gayus yang menenteng tas punggung hitam dengan sepatu hitam bermerek, berkemeja putih kebiruan, dan celana abu-abu hanya melempar senyum dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Sidang perkara paspor palsu ini akan dilanjutkan pekan depan. Hakim meminta jaksa menghadirkan tiga saksi lain yakni Kepala Imigrasi Jakarta Timur, tempat paspor palsu Gayus dibuat, petugas keberangkatan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, dan Ari Nur Irwan alias Ari Kalap yang menjadi perantara Gayus dan pembuat paspor palsu, John Jeremi Grice, WN Amerika yang buron.
AYU CIPTA