TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Australia mendeportasi sembilan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap di perairan Australia. Mereka ditangkap karena melewati batas teritorial wilayah lantaran mengantar imigran gelap.
"Hingga Mei tahun 2011, kita sudah menangani sebanyak 9 warga NTT yang dideportasi dari Australia," kata Kepala Dinas Sosial NTT Piter Manuk kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 18 Juni 2011.
Dia mengaku bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi melalui pintu Kupang, NTT, mengalami penurunan. Tahun 2005, jumlah warga yang dideportasi sebanyak 1.051 orang, pada 2006 sebanyak 586 orang, 2007 sebanyak 345 orang, 2008 sebanyak 254 orang, 2009 sebanyak 98 orang, dan 2010 sebanyak 15 orang.
Menurut dia, WNI yang dideportasi melalui pintu Kupang dikembalikan ke daerah asalnya oleh pemerintah. Namun, pihaknya kewalahan mengembalikan WNI itu, terutama dari luar NTT, karena kurangnya dana untuk mengembalikan mereka yang dideportasi. "Kebanyakan mereka yang dideportasi hanya membawa pakaian tanpa uang sepeser pun," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Servas Lawang mengatakan bahwa dewan siap menaikkan anggaran bagi Dinas Sosial untuk mengurus mereka yang dideportasi melalui pintu Kupang, NTT. "Sebagai anggota badan anggaran (Bangar). Saya akan mengusulkan kenaikan anggaran itu, tapi Dinas Sosial harus serius tangani para deportan," katanya.
YOHANES SEO