TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at, 17 Juni 2011, melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi berkaitan dengan peminjaman dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sidoarjo kepada klub sepak bola Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar.
Dua orang diperiksa sebagai saksi, yakni anggota direksi PDAM Sidoarjo, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Irwan Setiawan di sela-sela pemeriksaan menjelaskan, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya mengaku dipaksa Direktur Utama PDAM Sidoarjo, Djajadi, menandatangani nota kesepahaman peminjaman dana tersebut.
"Keduanya tandatangan setelah dipaksa Direktur Utama," kata Irwan.
Menurut Irwan, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya diperiksa seputar tanggung jawab dan mekanisme penyaluran dana pinjaman tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, keduanya mangkir tak menghadiri panggilan jaksa penyidik.
Basith yang menggunakan batik berwarna kuning kecoklatan dan Iwan memakai batik berwarna merah tiba hampir bersamaan di ruang penyidik. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dari pemeriksaan Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya, kata Irwan, modus penyelewengan dana PDAM Sidoarjo semakin terang benderang. Aapalagi keduanya membantah keterangan Djajadi yang menyebutkan pembahasan dana pinjaman dilakukan dalam rapat direksi 13 Agustus 2010.
"Mereka mengaku tak hadir. Rapat direksi fiktif," ujar Irwan pula.
Keterangan Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya selanjutnya akan dikonfrontir kepada sejumlah saksi lain yang segera menyusul diperiksa.
Usai pemeriksaan, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya menolak memberikan penjelasan kepada wartawan, dan langsung meninggalkan ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Djajadi dan Penanggung Jawa klub Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo sebagai tersangka.
Peran Djajadi dan Vigit Waluyo tertuang dalam suratperjanjian utang piutang tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka, menurut Irwan, telah melalui kajian mendalam setelah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, bekas Bupati Sidoarjo Win Hendrarso membantah memerintahkan penyaluran dana pinjaman PDAM ke klub Deltras Sidoarjo. Ia juga mengaku tak tahu menahu mengenai pinjaman dana tersebut. "Saya tak pernah menyuruh pinjam dana ke PDAM," ucap Win.
EKO WIDIANTO