TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Departemen Perekonomian DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menyebut kasus yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai kasus receh. "Ini kan kasus receh, masih banyak kasus yang lebih besar dari ini," kata Soetan di Gedung DPR, Kamis, 16 Juni 2011.
Komentar itu diungkapkan Soetan ketika wartawan menghadangnya dan memberondong sejumlah pernyataan seputar Nazaruddin. Soetan tampak jengkel ditanya terus soal kabar Nazaruddin. Maka, dia pun membanding-bandingkan kasus Nazarudin dengan kasus lainnya. "Kasus BLBI itu jauh lebih besar, ini kok kalian meributkan kasus receh," kata Soetan.
Nazaruddin diduga terlibat sejumlah kasus. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang, tersangka dalam kasus ini, sempat menyebut Nazaruddin menerima success fee sebesar Rp 25 miliar dari proyek sebesar Rp 191 miliar itu. Rosa juga menyebut Nazaruddin sebagai atasannya di PT Anak Negeri. Namun, belakangan Rosa mencabut pernyataannya itu.
Nama Nazaruddin juga disebut dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan. Bersama saudaranya, M. Nasir, Nazaruddin menjabat sebagai pemilik dan Komisaris Utama di PT Mahkota Negara, perusahaan rekanan Kementerian Pendidikan dalam proyek ini. Perusahaan ini diduga menang secara tak wajar dalam proyek senilai Rp 142 miliar itu.
Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin sendiri sudah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus wisma atlet dan sekali dipanggil dalam kasus PMPTK Kementerian Pendidikan. Namun, Nazaruddin sama sekali belum pernah memenuhi panggilan.
Nazaruddin beralasan, ketidakhadirannya karena sedang berobat di Singapura. Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum pihak Imigrasi melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Soal kemungkinan Nazaruddin akan dipulangkan paksa oleh KPK, Soetan mempersilakannya. "Itu urusan KPK, bukan partai," kata Soetan. Dia mengatakan, usaha yang dilakukan Partai Demokrat sudah maksimal dengan membujuk Nazaruddin pulang, meski gagal.
"Kan sudah disampaikan, kami sudah selesai, sudah konferensi pers," kata Soetan. "Masalah pemanggilan paksa itu urusan aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang."
FEBRIYAN