Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Putuskan Perkara Paspor Palsu Gayus Dilanjutkan  

image-gnews
Gayus Tambunan. TEMPO/Prima Mulia
Gayus Tambunan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Majelis hakim perkara paspor palsu yang melibatkan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan hari ini menjatuhkan putusan sela. Putusan yang dibacakan Ketua Hakim Syamsul Bachri Harahap itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa, 14 Juni 2011 siang.

Gayus tampak mendengarkan dengan seksama putusan sela tersebut. Dia tampak mengenakan kemeja putih bergaris sulur biru dan celana panjang abu-abu, serta memakai sepatu hitam yang benangnya mulai terlepas. Hakim Syamsul menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan.

"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi,"ujar Hakim Syamsul.

Mendengar perkaranya dilanjutkan, Gayus hanya mengangguk dua kali, sedangkan kuasa hukumnya, Monang Sagala, menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang Gayus yang dikawal petugas kepolisian sempat tersenyum. Dia mengatakan, "sudah diputus tinggal jalani,"katanya.

Setelah sidang putusan sela memutuskan perkara dilanjutkan, maka sidang berikutnya akan dilangsungkan pada Selasa, 21 Juni 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang pekan depan diagendakan pemeriksaan 31 saksi. Tiga saksi di antaranya saksi ahli. Jaksa penuntut umum Bambang Setyadi sempat meminta agar persidangan dilakukan dua kali seminggu mengingat saksi yang begitu banyak.

Namun, hakim memberi kebijakan agar sidang dilakukan sehari penuh dari pagi hingga sore. "Minimal sehari lima saksi diperiksa," kata Syamsul.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menjerat Gayus dengan dakwaan komulatif pasal 55 huruf a Undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dakwaan alternatif pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan dakwaan subsideritas pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Jumat 24 sampai 26 September 2010, melalui Bandara Soekarno-Hatta, ia dengan sengaja menggunakan surat perjalanan RI, sedangkan ia mengetahui sepatutnya menduga paspor itu dipalsukan.

Sebulan sebelumnya pada akhir Juli atau awal Agustus 20l0, Gayus di rumahnya, Gading Park View jalan Taman Puspa 111 Blok ZE 6 nomor 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bertemu dengan Agung Sutiastoro menawarkan investasi bisnis ban dan asuransi Axa Mandiri kepada terdakwa.

Dalam pertemuan itu jika (-terdakwa) berminat atas tawaran supaya berhubungan langsung dengan Ari Nur Irwan alias Ari Kalap dan John Jerome Grice.

John yang kini buron mengatakan kepada terdakwa bahwa dia bisa membuat apa saja seperti paspor, KTP, visa, dokumen penting, serta investasi.

Paspor nomor seri T 116444 diperoleh terdakwa dengan cara tidak sesuai standar operational prosedur (SOP) di Kantor Keimigrasian.

Pemohon paspor harus difoto, diambil sidik jarinya, dan membayar biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. Sementara dalam mendapatkan paspor T 116444 sama sekali tidak pernah melalui prosedur.

Justru sesuai data keimigrasian di kantor Jakarta Timur nomor seri paspor itu terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar Rp 270 ribu. Namun, yang bersangkutan tidak memproses paspor itu, maka paspor itu tidak diterbitkan Kantor Imigrasi Kota Tangerang.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.