TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan nama Nunun Nurbaetie sudah masuk dalam daftar buronan Interpol. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menyatakan surat permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diteruskan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. "Saya kira sudah ada kiriman KPK kepada Polri dan sudah kami tindaklanjuti, kami serahkan ke Interpol," ujarnya ketika ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin, 13 Juni 2011.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah meminta bantuan Polri untuk mencari Nunun, tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. KPK meminta Polri sebagai penghubung dengan Interpol menerbitkan surat perintah penangkapan (red notice) kepada Nunun.
Hal itu dilakukan KPK setelah mereka gagal menemukan Nunun untuk dibawa pulang ke Tanah Air. Nunun sendiri sampai saat ini tak jelas keberadaannya. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Adang Daradjatun itu mengaku sedang berada di Singapura untuk pengobatan sakit ingatannya. Namun, KPK tak pernah menemukan Nunun di Negeri Singa meski telah beberapa kali mencoba menyambanginya.
Sekretaris National Central Biro Interpol Polri Kombes Hasan Malik menyatakan surat permohonan kepada Interpol telah dikirimkan pada Kamis, 9 Juni 2011. "Aplikasinya sudah dikirim, dan itu sudah menyebar ke 188 negara anggota," ujarnya.