Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Pelawat Dianggap Terdakwa Uang Ongkos

image-gnews
Paskah Suzetta sebelum menjalani sidang kasus cek perjalanan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (2/5). ANTARA/Reno Esnir
Paskah Suzetta sebelum menjalani sidang kasus cek perjalanan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (2/5). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Para terdakwa cek pelawat punya rupa-rupa alasan mau menerima cek yang diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Terdakwa dari fraksi PDIP misal mengaku menerima cek karena arahan dari fraksinya untuk kepentingan partai.

Sementara terdakwa dari Fraksi Partai Golkar, Marthin Bria Seran punya alasan tersendiri. Ia mengaku uang yang diterima dari Hamka Yandhu sebagai ongkos pulang. "Katanya untuk ongkos pulang karena saya tidak akan dipilih lagi menjadi anggota dewan periode 2004-2009," ujar Marthin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 6 Juni 2011.

Ia pun mengaku tidak mengetahui lima lembar cek pelawat yang berjumlah Rp 250 juta itu sebagai arahan untuk memilih Miranda S.Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2004. Ia mengakui baru tahu uang yang diterimanya itu berperkara setelah diekspos di media. "Baca koran baru saya tahu salah dan kembalikan uang Rp 100 juta dan sisanya Rp 150 belum," tuturnya.

Lima politisi Golongan Karya: Paskah Suzetta, Abdul Hafiz Zawawi, Anthony Ziedra Abidin, Bobby Suhardiman dan Marthin Brian Seran, hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima orang politikus ini, dikenai pasal 5 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain pasal 5, jaksa juga menuntut para terdakwa pasal 11 Undang-undang yang sama.

Duit untuk lima terdakwa diserahkan oleh Hamka Yandhu yang mengambil kantong bertanda warna kuning dari Arie Malangjudo. Dari 95 lembar cek pelawat untuk jatah Fraksi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan 1999-2004, Ahmad Hafiz mendapat jatah 12 lembar cek (Rp 600 juta), Marthin Brian memperoleh lima lembar cek (Rp 250 juta), Paskah meraih 12 lembar cek (Rp 600 juta), Bobby menerima 10 lembar cek (Rp 500 juta) dan Anthony meraup 10 m lembar cek (Rp 500 juta).

RIRIN AGUSTIA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

17 Januari 2022

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bertanya kepada para saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

Menjawab pertanyaan hakim, Azis Syamsuddin menyatakan uang yang ditransfer ke eks penyidik KPK sebagai pinjaman.


Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

12 November 2017

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, 20 Oktober 2017. DPP Partai Golkar dalam rangka memperingati HUT ke-53 Partai Golkar melakukan ziarah sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa dan pendiri Golkar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

Maman mengatakan ada kepentingan yang jauh lebih besar dibandingkan masuk ke dalam ranah perdebatan konflik dinamika Ketua Umum Setya Novanto.


Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

6 Oktober 2017

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menjawab pertanyaan wartawan usai meandatangani surat berita acara serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

Nurson Wahid berpendapat, Partai Golkar perlu mengubah cara berpikir dan tujuan berpolitiknya setelah banyak kadernya yang terlibat korupsi.


Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

28 September 2017

Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa
Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

Ada yang mendoakan Setya, ?Semoga segera masuk surga... Kalau perlu, nanti malam sudah di surga...? Ada juga yang menyindir, ?Hebat dan kuat banget.?


Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

26 September 2017

Adies Kadir, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

Adies Kadir membenarkan ada kajian dari bidang strategi terkait dengan turunnya elektabilitas Golkar.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.