TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ahmad Yani dipukul orang di depan sebuah warung makan di Jalan Basuki Rahmat, Mojoampung, Kota Bojonegoro, Senin 6 Juni 2011 siang. Pemukulan diduga karena mobil hakim parkir sembarangan sehingga pemilik halaman rumah marah.
Akibat pemukulan tersebut, pelipis kanan Ahmad Yani mengalami luka lebam. Hakim yang dikenal galak dan tegas saat sidang ini, resmi melaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Bojonegoro sore. “Ya ini, lukanya,” ujar hakim asal Sulawesi Selatan ini di Kantor Polres Bojonegoro, Senin, sore.
Kasus pemukulan ini, berawal ketika Ahmad Yani akan membeli makanan di warung Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mojokampung, Bojonegoro. Saat itu mobilnya Honda CRV Nomor Polisi N 1000 DM, diparkir di depan rumah Suparno, yang sehari-hari punya warung rokok dan bensin.
Rupanya posisi mobil yang diparkir tepat di warung membuat Suparno tidak berkenan. Kekesalan pria ini kemungkinan karena warungnya terhalang-halangi sehingga tidak bisa dilihat dari luar. Pria itu kemudian menghampiri Ahmad Yani dan meminta memindahkan mobil. Tetapi, si hakim mengatakan, hanya sebenar berhenti parkir dan segera pergi.
Rupanya, Suparno tidak terima dengan alasan itu. Dia pun melontarkan kekesalahannya dengan nada tinggi. Sebaliknya, Ahmad Yani ikut-ikutan jengkel sehingga keduanya sama-sama emosi dan keduanya terlibat cekcok. Buntut dari cekcok itu, Suparno memukul tepat mengenai pelipis kanan Ahmad Yani hingga luka.
Suara keras, membuat warga sekitar keluar rumah dan melerai. Perkelahian berakhir.
Tetapi, Ahmad Yani tidak terima dengan perlakukan itu, dan melaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Bojonegoro ditemani Hakim Setya Yoga. Laporan diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Resor Bojonegoro, Senin, sore.
Dari laporan itu, polisi kemudian memeriksa Suparno, berikut beberapa orang saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi juga memintakan visum et repertum sebagai bakan pelengkap laporan. “Ya, penyidik masih dalam pemeriksaan,” tegas juru bicara Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Ariyadi pada Tempo, Senin, sore.
Selama ini, Ahmad Yani masih tercatat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro, sekitar 2,5 tahun. Tetapi, dalam pekan-pekan ini, hakim yang menangani sejumlah perkara, di antaranya kasus joki narapidana ini, akan dimutasi ke Medan, Sumatera Utara.
SUJATMIKO