TEMPO Interaktif, Makassar - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Oddang, terdakwa pemalsuan surat yayasan dituntut enam bulan masa percobaan satu tahun. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan pemalsuan surat berupa akta yayasan," kata Jaksa Rivianto. Menurutnya, Andi Oddang selaku Ketua Markas Legium Veteran Sulawesi Selatan telah melanggar Pasal 263 Ayat 1 tentang pembuatan surat palsu. Dua terdakwa lain, yakni Ramli Syarif dan Harun Kanna dijerat pasal 266 tentang turut bersama-sama menyuruh pembuatan akta tersebut.
Tuntutan jaksa lebih ringan dari ancaman pasal yang dikenakan. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, tiga terdakwa terancam penjara maksimal enam tahun. "Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah diproses hukum serta sopan selama menjalani sidang," kata Rivianto.
Dalam materi tuntutan jaksa disebutkan terdakwa telah melakukan perubahan akta milik Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Pusat Makassar bernomor 12 Tahun 1999. Terdakwa Andi Oddang yang memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk mengurus perubahan akta itu ke notaris Mardiana Kadir.
Atas perubahan itu terbitlah akta nomor 12 Tahun 2001 atas nama Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDP). Belakangan, pada 2004 terdakwa membatalkan akta nomor 12 Tahun 2001 dengan menerbitkan akta nomor 41 Tahun 2004. Tahun 2005, pengurus YPTKD yang diwakili oleh Abdul Waris Nur Tinri melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Selatan. Setelah lima tahun berproses, kasus itu masuk ke persidangan.
Budiman, Penasihat Hukum terdakwa mengaku akan melayangkan pledoi atas jawaban tuntutan jaksa. Budiman mengatakan sikap terdakwa dan penasihat hukum akan dituangkan dalam nota pembelaan itu.
Anggota kuasa hukum YPTKD, Munandar, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan itu sangat rendah dibanding dengan ancaman pasal yang dijeratkan. "Seharusnya jaksa memberi tuntutan yang lebih berat karena klien kami di yayasan telah dirugikan," ungkap Munandar. Dia menyebutkan, dalam fakta persidangan terungkap kerugian itu mencapai Rp 40 miliar. Atas pemalsuan akta, yayasan milik terdakwa menguasai Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) selama delapan tahun.
ABDUL RAHMAN