TEMPO Interaktif, Jakarta - Tak mau ketinggalan dengan empat universitas sebelumnya yang telah mendaftarkan gugatannya, Universitas Padjajaran Bandung ikut mendaftarkan surat gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta penundaan eksekusi pengumuman nama susu formula hasil penelitian Institut Pertanian Bogor yang diduga mengandung bakteri Entrobacter Sakazaki.
“Sudah didaftarkan siang tadi,” ujar Soedjono, pengacara Unpad yang juga mewakili empat universitas yang telah mendaftarkan gugatan sebelumnya, Rabu, 1 Juni 2011.
Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk dukungan meminta Mahkamah Agung menunda eksekusi pengumuman susu formula yang diduga mengandung bakteri berbahaya itu. “Itu hak kami untuk membela,” ujarnya.
Langkah Unpad ini mengikuti empat universitas sebelumnya yang telah memasukan gugatan, yakni Universitas Sumetera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Indonesia. Mereka menyatakan pengumuman hasil penelitian ilmiah bisa mengancam independensi dan obyektivitas dari Universitas.
Soedjono berharap dengan semakin bertambahnya dukungan, Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan untuk menghentikan eksekusi pengumuman merek susu formula bermasalah.
Seperti diketahui, David Tobing meminta pemerintah segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum para termohon (IPB, Depkes, BPOM) untuk mengumumkan nama-nama susu yang diduga tercemar bakteri Entrobacter Sakazaki.
Kasus ini bermula dari laporan Institut Pertanian Bogor, dalam salah satu penelitian mahasiswanya yang menyebutkan sekitar 22,7 persen dari 22 susu formula yang beredar periode 2003-2006 tercemar karena mengandung Entrobacter Sakazaki, sejenis bakteri yang berpotensi menyebabkan penyakit diare, dehidrasi, hingga radang otak.
Namun, hasil temuan tersebut ditolak mentah Badan POM yang menyatakan bahwa hasil penelitian terhadap sejumlah susu formula pada tahun 2008 tidak ditemukan bakteri yang merugikan tersebut. Warga Indonesia, khsusunya yang memiliki anak kecil, mendesak agar pemerintah mengumumkan daftar merek susu bermasalah tersebut.
Desakan ini direspons cepat oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan keputusan agar BPOM, IPB, serta Departemen kesehatan segera mempublikasikan daftar susu formula yang diduga tercemar bakteri tersebut hingga akhir Februari 2011. Jika pada akhirnya tidak dipublikasikan, maka ketiga lembaga tersebut harus siap menghadapi tuntutan secara pidana.
JAYADI SUPRIADIN