Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Potong Tangan Koruptor Harus Masuk UU  

image-gnews
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang melakukan aksi teatrikal, yang memperlihatkan rakusnya Koruptor, di kampus mereka (5/11). Mereka menggambarkan koruptor seharusnya dihukum mati. TEMPO/Budi Purwanto
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang melakukan aksi teatrikal, yang memperlihatkan rakusnya Koruptor, di kampus mereka (5/11). Mereka menggambarkan koruptor seharusnya dihukum mati. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung gagasan Nahdlatul Ulama (NU) yang meminta para koruptor harus dihukum potong tangan. Bahkan Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, meminta agar hukuman potong tangan segera diberlakukan di Indonesia dengan memasukkannya ke dalam hukum positif atau perundangan-undangan.

"Kami sangat berharap hukuman potong tangan masuk dalam undang-undang pemberantasan korupsi," kata Ahmad Darodji di kantornya, Jumat, 27 Mei 2011.

Menurut Darodji, para ulama sudah berijtihad, hukuman pencuri adalah potong tangan. Di dalam Al-Quran, kata Darodji, juga ada ayat yang menyebutkan pencuri laki-laki ataupun perempuan hendaknya dipotong tangannya. Dengan catatan, perbuatan mencuri itu dalam kadar tertentu.

Pada zaman Nabi Muhammad, hukuman potong tangan diberlakukan bagi pencuri dengan nilai minimal empat dirham. "Kalau nominalnya disamakan, saat ini perkiraan saya adalah uang yang dapat digunakan untuk membeli seekor sapi," kata Darodji. "Apalagi koruptor, harus dihukum seberat-beratnya karena mencuri banyak uang rakyat."

Darodji menegaskan, jika diberlakukan hukum potong tangan untuk para koruptor, bukan berarti memberlakukan syariat Islam. Prinsipnya hanya mengambil substansi ajaran agama demi kebaikan bersama. Meski memberlakukan potong tangan, dasar Negara Republik Indonesia tetaplah Pancasila. Sebab, dasar hukum Pancasila sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, sudah ada beberapa perundang-undangan di Indonesia yang mengadopsi hukum Islam, seperti undang-undang perkawinan, undang-undang perwakafan, dan lain-lain.

Terkait pernyataan Ketua NU Said Aqil Siradj yang mengatakan para kiai NU tidak boleh menyalati jenazah para koruptor, Darodji kurang sependapat. Sebab, sebagai sesama orang Islam wajib kifayah untuk menyalatinya. "Umat Islam wajib menyalati saudaranya yang beragama Islam, meski tangannya sudah dipotong akibat melakukan korupsi," kata Darodji.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?


TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3 Prabowo Subianto saat kampanye di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Dokumentasi Tim Media Prabowo
TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.


Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali. Dok. Kemenkumham
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.


Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Nasabah membawa uang dolar AS usai bertransaksi di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.


Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Petugas Amil Zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (7/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.