Isi putusan kasasi Nomor 826K/Pid/2001 menjelaskan bahwa bos Nusamba Grup ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia menggunakan dana reboisasi untuk proyek dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang digarap PT Mapindo Parama. Akibarnya, negara dirugikan triliunan rupiah. Putusan kasasi itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai I Gde Sudharta. ”MA tetap menyatakan Bob Hasan harus bertanggung jawab. Kami menilai putusan PT sudah betul,” ujar Kartasasmita.
Menurut Ketua Muda MA bidang Pidana Umum ini, putusan kasasi dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan tanggal 10 Juli 2001. Sidang dipimpin Kartasasmita dengan hakim anggota M Said Harahap dan H Soekirno serta panitera Joko Suyatno. Dalam putusan kasasi itu, kata Kartasasmita, MA hanya memperbaiki isi putusan PT DKI mengenai kualifikasi jenis tindak pidana atas diri terdakwa.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, dia menjelaskan, Kejaksaan Agung dapat melaksanakan eksekusi, kendati Bob Hasan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ini. ”Kasasi ini sifatnya final. Jadi, sekali pun Bob mengelak, dia tetap bertanggung jawab,” tegas Kartasasmita. (maria hasugian/sukma n loppies)