Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepolisian baru berencana memanggil saksi-saksi dari yayasan. Tentang Panji Gumilang sendiri, Boy mengaku belum ada kepastian kapan pemimpin Pesantren Al-Zaytun itu akan dipanggil.
Panji dilaporkan ke Mabes Polri oleh Imam Supriyanto, bekas Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Koordinator Wilayah-9 pada 4 Mei 2011. Panji dijerat Imam dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan data otentik. Ancamannya, hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Terkait dengan dugaan tanda tangan palsu, Anton Bachrul Alam menjelaskan bahwa selain memanggil orang-orang yang tanda tangannya diduga dipalsukan, Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga akan mengkaji tanda tangan yang dimaksud.
Imam telah menyerahkan beberapa bukti ke Mabes Polri, di antaranya akta notaris, risalah rapat, dan surat pengajuan akta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
MARTHA RUTH THERTINA