Halius menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar tadi, pihak internal Kejaksaan Agung dan Komisi sama-sama mengajukan gagasan untuk mengatur mekanisme dan tata kerja keduanya. Hal itu dilakukan agar tidak ada tumpang-tindih pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan dengan bagian Pengawasan Kejaksaan Agung.
Setelah melakukan pembahasan sekitar tiga jam, keduanya sepakat menetapkan kerja sama dalam bentuk penandatanganan MoU pada 19 Mei 2011. MoU nantinya akan merangkum tata kerja sistem pengawasan kedua institusi. “Sehingga kerja kami bisa sinkron dengan pengawasan oleh internal,” kata Halius.
Salah satu poin yang tertuang dalam MoU adalah sistem pengambilalihan perkara dari Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan, sistem pemeriksaan tambahan, dan pemeriksaan ulang. Halius menjelaskan, bila dalam tenggat tiga bulan setelah pemeriksaan internal tidak ada hasil yang semestinya, atau diduga ada kolusi, Komisi Kejaksaan akan mengambil alih.
“Kalau ada kasus yang kami nilai janggal, kami akan rekomendasikan ke Jaksa Agung,” ujar Halius. “Tapi, kami di sini hanya sebatas memberi rekomendasi, tidak (sampai pada kewenangan) menjatuhkan sanksi.”
MoU juga akan mengatur mengenai upaya preventif Komisi Kejaksaan terhadap peningkatan kualitas jaksa. “Komisi Kejaksaan nanti punya kewenangan memberikan reward kepada jaksa dan pegawai berprestasi. Jadi, komitmen kami itu lebih condong untuk tugas preventif,” katanya.
MoU antara Kejaksaan Agung dengan Komisi Kejaksaan akan segera diteken menyusul bertambahnya wewenang Komisi Kejaksaan seperti tertulis dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2011. Sesuai dengan perpres, Komisi Kejaksaan kini memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menerima aduan masyarakat.
Tak hanya itu, Komisi juga diberi wewenang melakukan pemeriksaan tambahan, serta mengambil alih pemeriksaan yang sedang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Sebelumnya, Komisi tak punya kewenangan sebesar itu. Mereka sekadar menerima pengaduan masyarakat, untuk kemudian diteruskan ke Jamwas agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Posisi Komisi Kejaksaan pun sebelum ini ada di bawah Jamwas.
ISMA SAVITRI