Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Sepakat Awasi Jaksa Nakal Internal Kejaksaan

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbincang dengan 9 anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2011-2016  di Istana Negara, Jakarta, (10/3). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbincang dengan 9 anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2011-2016 di Istana Negara, Jakarta, (10/3). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Nota kesepahaman atau MoU antara Komisi Kejaksaan dan bagian Pengawasan Kejaksaan Agung rampung dibahas dalam pertemuan antarkedua institusi, Kamis 12 Mei 2011, di Kejaksaan Agung. “Sudah selesai pembahasannya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.

Halius menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar tadi, pihak internal Kejaksaan Agung dan Komisi sama-sama mengajukan gagasan untuk mengatur mekanisme dan tata kerja keduanya. Hal itu dilakukan agar tidak ada tumpang-tindih pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan dengan bagian Pengawasan Kejaksaan Agung.

Setelah melakukan pembahasan sekitar tiga jam, keduanya sepakat menetapkan kerja sama dalam bentuk penandatanganan MoU pada 19 Mei 2011. MoU nantinya akan merangkum tata kerja sistem pengawasan kedua institusi. “Sehingga kerja kami bisa sinkron dengan pengawasan oleh internal,” kata Halius.

Salah satu poin yang tertuang dalam MoU adalah sistem pengambilalihan perkara dari Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan, sistem pemeriksaan tambahan, dan pemeriksaan ulang. Halius menjelaskan, bila dalam tenggat tiga bulan setelah pemeriksaan internal tidak ada hasil yang semestinya, atau diduga ada kolusi, Komisi Kejaksaan akan mengambil alih.

“Kalau ada kasus yang kami nilai janggal, kami akan rekomendasikan ke Jaksa Agung,” ujar Halius. “Tapi, kami di sini hanya sebatas memberi rekomendasi, tidak (sampai pada kewenangan) menjatuhkan sanksi.”

MoU juga akan mengatur mengenai upaya preventif Komisi Kejaksaan terhadap peningkatan kualitas jaksa. “Komisi Kejaksaan nanti punya kewenangan memberikan reward kepada jaksa dan pegawai berprestasi. Jadi, komitmen kami itu lebih condong untuk tugas preventif,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MoU antara Kejaksaan Agung dengan Komisi Kejaksaan akan segera diteken menyusul bertambahnya wewenang Komisi Kejaksaan seperti tertulis dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2011. Sesuai dengan perpres, Komisi Kejaksaan kini memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menerima aduan masyarakat.

Tak hanya itu, Komisi juga diberi wewenang melakukan pemeriksaan tambahan, serta mengambil alih pemeriksaan yang sedang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Sebelumnya, Komisi tak punya kewenangan sebesar itu. Mereka sekadar menerima pengaduan masyarakat, untuk kemudian diteruskan ke Jamwas agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Posisi Komisi Kejaksaan pun sebelum ini ada di bawah Jamwas.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Haris Azhar Tagih Komisi Kejaksaan Soal 5 Jaksa yang Dilaporkan Pembohongan Publik Perihal Luhut Pandjaitan

13 Juni 2023

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Tagih Komisi Kejaksaan Soal 5 Jaksa yang Dilaporkan Pembohongan Publik Perihal Luhut Pandjaitan

Kuasa hukum Haris Azhar, Ma'ruf Bajamal menyatakan belum mendapatkan informasi perkembangan pelaporan 5 jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan.


Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno

9 Juni 2023

Luhut Ungkap Isi Pembicaraanya dengan Haris Azhar Saat Salaman di Sidang
Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno

Komisi Kejaksaan juga melakukan rapat pleno perihal ini pada Senin, 12 Juni 2023, perihal laporan kuasa hukum Haris Azhar dan fatia Maulidiyanti.


Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia Bawa Dua Bukti Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

6 Juni 2023

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia Bawa Dua Bukti Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia melaporkan jaksayang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Kejaksaan


Tim Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Laporkan 5 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Atas Dugaan Pernyataan Bohong Soal Luhut

6 Juni 2023

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tim Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Laporkan 5 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Atas Dugaan Pernyataan Bohong Soal Luhut

Para jaksa dilaporkan karena menyebut Luhut berada di luar negeri sehingga tak bisa bersaksi di sidang.terdakwa Haris Azhar dan Fatia.


Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

6 Juni 2023

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

Lima jaksa yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Luhut Binsar jadi sebabnya.


Komisi Kejaksaan Bakal Awasi Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan

10 Oktober 2022

Penampakan proses pelimpahan tahap kedua  kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice di Kejagung RI pada Rabu 5 Oktober 2022. Sumber: Kejagung RI
Komisi Kejaksaan Bakal Awasi Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan

Komisi Kejaksaan bakal mengutus lima orang komisioner untuk memantau jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.


Cara Melaporkan Jaksa Nakal ke Komisi Kejaksaan

26 Januari 2022

Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Cara Melaporkan Jaksa Nakal ke Komisi Kejaksaan

Masyarakat dapat mengirimkan laporan pengaduan jaksa nakal ke Komisi Kejaksaan melalui POS atau PO BOX, surat elektronik, dan WhatsApp.


Apa Tugas Komisi Kejaksaan?

25 Januari 2022

Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Apa Tugas Komisi Kejaksaan?

Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.


Tuntut Bebas Terdakwa Pemalsu Akta Tanah, Dua Jaksa Dilaporkan ke Komjak

6 Januari 2022

Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Tuntut Bebas Terdakwa Pemalsu Akta Tanah, Dua Jaksa Dilaporkan ke Komjak

Jaksa menyebut terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan tapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya perdata.


Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Jaksa Diadukan ke Komisi Kejaksaan

17 Desember 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Jaksa Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Tim kuasa hukum korban kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Jombang mengadukan jaksa penuntut ke Komisi Kejaksaan.