Menurut Wahiduddin, selain sebagai alat kontrol sosial, undang-undang intelijen juga memperjelas tugas pokok intelijen-intelijen di masing-masing institusi pemerintah. Tak hanya itu, undang-undang juga mengatur secara jelas sanksi bagi yang melanggarnya. "Ada sanksi terhadap aparat intel yang menyalahgunakan kekuasaan, atau membocorkan rahasia yang seharusnya dia jaga," kata Wahiduddin.
Saat ini rancangan undang-undang (RUU) Intelijen masih dibahas di DPR. Banyak kalangan undang-undang ini segera rampung. Di sisi lain banyak yang menginginkan pembahasannya dilakukan lebih serius dan mendalam.
MUNAWWAROH