Agar kedudukan hukum para pekerja kapal membaik, Anis minta Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang perlindungan buruh migran direvisi. Menurut Anis, undang-undang itu tak eksplisit menyebutkan awak kapal harus dilindungi. "Pekerja Rumah Tangga juga tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang itu," kata Anis.
Anis menilai, perlindungan terhadap awak kapal sangat diperlukan karena mereka bekerja di wilayah internasional dan selalu dihadapkan pada situasi tak menentu. Selain memperkuat urusan hukum, Anis meminta peran diplomasi pemerintah juga harus diperkuat. Menurut Anis, lambatnya respon pemerintah terhadap keselamatan warga negaranya yang bekerja di luar negeri menunjukkan diplomasi Indonesia masih lemah.
Sabtu, 30 April 2011, kapal berbendera Singapura, MV Gemini, dirompak lanun Somalia di wilayah perairan Afrika Utara. Sebanyak 25 awak disandera, 13 di antaranya adalah warga Indonesia. Belum diketahui bagaimana kondisi ABK asal Indonesia itu. Sejauh ini, pemerintah Indonesia hanya menunggu langkah Singapura.
ADITYA BUDIMAN