"Mendorong pengesahan RUU Intelijen dengan alasan isu terkini terorisme sangat tidak relevan," kata Hendardi, Senin, 9 Mei 2011. Menurut dia, tugas intelijen selama ini sebenarnya sudah dijalankan di berbagai institusi negara.
Niat merevisi harus dibendung karena kontroversi di dalam RUU tersebut masih sangat besar. Jika revisi atas kedua undang-undang itu harus dilakukan, harus didasari upaya memperluas kewenangan intelijen untuk mengatasi tindak terorisme. Terutama terkait rencana revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua Setara Bonar Tigor Naipospos mengatakan RUU Intelijen memuat kewenangan lebih luas dimiliki oleh badan intelijen dan pengambilan tindakan terhadap mereka yang dicurigai akan melakukan tindak terorisme. Dengan kewenangan yang meningkat, RUU itu seharusnya memuat pasal tentang monitoring. "Ini pun belum jelas," katanya.
Fungsi pengawasan selama ini dilakukan parlemen, dalam hal ini Komisi I DPR. Tapi, ruang lingkup kerja DPR yang sangat luas membuat pengawasan tak efektif. Apalagi kerja DPR selama ini terbatas pada pembahasan RUU dan penganggaran.
KARTIKA CANDRA