Mardani dipilih menjadi pengganti karena perolehan suaranya berada tepat di bawah Arifinto. Data perolehan suara yang dipegang PKS akan diverifikasi sesuai dengan urutan perolehan suara di KPU. "Menurut data kami, penggantinya Dr. Mardani," kata Kamal.
Surat pengunduran diri Arifinto, menurut Kamal, sudah disampaikan ke DPP PKS dan sudah disetujui. Surat pengunduran diri itu juga sudah disampaikan ke pimpinan DPR serta ditembuskan ke Fraksi.
Dari pimpinan DPR, kata Kamal, surat akan disampaikan ke KPU untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperoleh pengesahan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). "Menunggu Keppres keluar, paling lama seminggu," katanya lagi.
Kamal berharap terbitnya Keppres pengunduran diri Arifinto tak berlangsung lama, agar penggantinya bisa segera melanjutkan tugas Arifinto di Komisi V DPR. "Mengurus KTP saja tiga hari, masak mengurus pejabat kayak gini lebih lama," kata Kamal.
MAHARDIKA SATRIA HADI