Panji dituduh Imam telah memalsukan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia. "Berkas kemarin sudah kami terima, tapi belum ada rencana pemanggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya, Jum'at, 6 Mei 2011.
Boy menjelaskan, Panji akan dipanggil setelah polisi mengumpulkan bukti, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen-dokumen yang kemarin diserahkan Imam kepada penyidik. "Karena ini kan (yang diadukan) masalah pengunduran diri (Imam)," kata Boy. "Kalau ini sudah dibuka, maka kami akan memanggil pihak yang diduga."
Dalam laporannya, Imam menyertakan sejumlah barang bukti ke penyidik. Bukti itu di antaranya berupa akta notaris, risalah rapat, dan surat pengajuan akta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Imam, dia masih memiliki bukti lain yang akan diserahkan kelak jika penyidikan berjalan.
ISMA SAVITRI