TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
"Kami berharap menteri bisa mendorong revisi undang-undang ini bisa masuk prioritas program legislatif nasional pada 2012,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 6 Mei 2011.
Menurut Semendawai, UU No. 13/2006 belum memberikan perlindungan memadai kepada sang "peniup peluit" alias whistle blower. Padahal, keberadaan pelapor rahasia bisa membantu pengungkapan suatu kejahatan.
Dengan pengaturan yang lebih detail, menurut Semendawai, masyarakat diharapkan lebih terlibat dalam mengungkap berbagai kejahatan. "Kalau tidak, nanti mereka malah takut," ujar dia.
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang hadir dalam pertemuan, Mas Achmad Santosa, menyatakan mendukung draf revisi yang disampaikan LPSK. "Untuk mendorong pengungkapan praktek kejahatan terorganisasi," kata Achmad.
Menteri Hukum Patrialis Akbar berjanji membahas masukan dari LPSK dan Satuan Tugas dengan seluruh biro di Kementerian Hukum. "Itu akan jadi bahan dasar perbaikan," ujar dia. Patrialis pun berjanji memasukkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dalam program legislasi nasional tahun depan.
RIRIN AGUSTIA