Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konstitusi Tetap Bernama UUD 45 Meski Diamandemen

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Paling lambat saat pelaksanaan Sidang Tahunan MPR 2002, perubahan atau mandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan selesai. Meskipun diubah sebagian isinya melalui amandemen, UUD yang akan dihasilkan nanti tetap bernama UUD 1945 dan merupakan kesatuan yang utuh. Ini dikatakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR, Jakob Tobing. Ini disampaikannya dalam seminar internasional yang diadakan Forum Rektor Indonesia dan National Democratic Institution (NDI) tentang “Bikameralisme dan Perubahan Konstitusi” di Hotel Hilton Jakarta, Jumat (8/6).

Pada awal proses, rancangan perubahan UUD 1945 telah disepakati oleh 11 fraksi MPR. Dalam prinsip-prinsip perubahan itu, sebagaimana terlampir pada Tap MPR Nomor IX/MPR/2000, ke-11 fraksi sepakat untuk tetap akan mempertahankan Pembukaan UUD 1945. Hal-hal lainnya yang disepakati adalah: tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertahankan sistem presidensiil, hal-hal normatif dalam bagian Penjelasan UUD akan dipindahkan ke dalam pasal (badan) UUD, dan perubahan akan dilakukan dengan cara adendum (peralihan). “Dalam UUD yang baru nanti, salah satu yang diusulkan untuk diatur adalah penggunaan sistem bikameral (dua kamar) dalam parlemen,” jelas Tobing.

Anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan bahwa sistem bikameral, sebagai salah satu hal penting yang disepakati dalam perubahan UUD, bertujuan untuk menjamin keterwakilan politik rakyat. Sistem dua kamar itu nantinya akan diwujudkan dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Daerah di tingkat daerah. Dengan demikian, kekuasaan legislatif akan diselenggarakan oleh dua lembaga perwakilan yang memiliki kedudukan setara.

Dalam seminar yang akan diselenggarakan selama dua hari itu, dihadirkan pula para pembicara dari luar negeri. Mereka adalah anggota Dewan Nasional Parlemen dari Namibia, Hon. Michael Hishikushitja, dan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Thailand, Amara Raksasataya. Keduanya diundang untuk membagi pengalaman pelaksanaan perubahan konstitusi di negara mereka sekaligus pengalaman mengenai pelaksanaan sistem bikameral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut anggota Forum Rektor, mantan rektor Institut Teknologi Bandung 1978-1979, Prof. Soedjana Sapi’ie, penyelenggaraan seminar ini bertujuan untuk menyebarkan gagasan mengenai bicameralism. “Gagasan ini sudah demikian luas berkembang, termasuk di parlemen. Dan jika sekarang masih ada orang di parlemen yang tidak setuju dengan ide ini, saya yakin mereka akan tergilas,” jelasnya.

Pengkajian secara ilmiah terhadap gagasan pelaksanaan sistem dua kamar dalam parlemen di Indonesia masih harus terus dilakukan. Sebab, menurut Tobing, diskusi mengenai Dewan Perwakilan Daerah di PAH I MPR tidak diawali dengan pendekatan literatur-teoritis. Melainkan lebih didasarkan pada kebutuhan yang dianggap perlu dengan rujukan pada nilai-nilai yang ada pada UUD 1945. (Y Tomi Aryanto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

4 November 2015

Aktris yang juga instruktur kebugaran, Minati Atmanegara memberikan keterangan media saat memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime di Bareskrim Mabes Polri, Jakrta, 12 Oktober 2015. Minati melaporkan maestro senam Roy Tobing atas tuduhan pencemaran nama baiknya ke Mabes Polri Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

Komnas HAM mengkhawatirkan polisi hanya akan menggunakan pasal
pencemaran nama baik.


Polda Metro Jaya Luncurkan Program Tempat Aman Anak

21 Oktober 2015

Tiga orang anak membacakan puisi untuk Angeline, korban pembunuhan di Bali, saat acara  pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. Aksi doa dan pembacaan puisi tersebut meruapakn bagian dari kampanye `Stop kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia`. TEMPO/Iqbal Lubis
Polda Metro Jaya Luncurkan Program Tempat Aman Anak

Program Tempat Aman Anak mengajak partisipasi masyarakat di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Sekjen Jakmania Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan  

21 Oktober 2015

Ratusan pengendara sepeda motor yang diduga pendukung Persija The Jakmania melakukan pencarian kendaraan asal Bandung di jalan MT Haryono, Jakarta, 18 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sekjen Jakmania Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan  

Febriyanto didampingi belasan pengacara.


Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

25 Agustus 2015

Todung Mulya Lubis memberi kuliah umum sebagai guru besar hukum di Universitas Melbourne. Tommy Arianto/TEMPO
Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

Menurut Todung Mulya Lubis, ada empat alasan mengapa hukuman mati bukanlah jawaban untuk memberantas kejahatan, termasuk narkotika.


Pengumuman Pilpres, Lalu Lintas Dialihkan  

21 Juli 2014

Petugas kepolisian mengamankan para Peserta Perwakilan partai politik saat terjadi  perdebatan di Komisi Pemilihan Umum dalam simulasi pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Pengumuman Pilpres, Lalu Lintas Dialihkan  

Jalan Imam Bonjol, tempat kantor KPU berada, setidaknya harus steril hingga radius 200 meter.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang dalam pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas Tim Nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.