TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang memanfaatkan waktu selama sepekan ini untuk menyempurnakan dakwaan perkara pemalsuan paspor dengan tersangka bekas pegawai pajak, Gayus Halomoan P. Tambunan. "Dakwaan sudah disusun, tinggal menyempurnakan. Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, Jumat, 29 April 2011.
Menurut Chaerul, ada delapan jaksa penuntut umum yang menangani perkara pemalsuan paspor tersebut. Empat jaksa di antaranya tim Satuan Tugas Pidana Umum Kejaksaan Agung. Mereka didampingi jaksa lokal Semeru, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang.
Berdasarkan dakwaan yang telah disusun, Chaerul mengungkapkan, Gayus akan dijerat lima pasal dalam Undang-undang Keimigrasian dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuknya mencapai tujuh tahun penjara.
Kamis kemarin, berkas dan barang bukti di antaranya paspor palsu dan surat perjalanan ke luar negeri telah diterima Kejaksaan dari tim di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Gayus sendiri tidak ditahan dalam perkara pemalsuan paspor ini karena bekas pegawai golongan III di Direktorat Jenderal Pajak ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
AYUCIPTA