TEMPO Interaktif, Makassar -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuka posko pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan dan keamanan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM). Korban perlu pendampingan karena selama ini banyak peristiwa yang terjadi di ATM yang merugikan masyarakat.
"Banyak kasus kartu ATM tertahan di dalam mesin namun saldo tabungan mereka ikut raib. Ini harus segera diadvokasi dan meminta pihak bank jangan lepas tangan," kata Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, 27 April 2011.
Menurut Muttalib, proteksi pengamanan kartu yang tertelan di ATM kian mengkhawatirkan di Makassar. Apalagi ATM itu dikelola pihak ketiga. Seluruh pengisian uang, pengambilan kartu yang tertinggal, dan sistem jaringan dilaksanakan pihak ketiga.
Pembukaan posko pengaduan LBH bukannya tanpa alasan. Hal itu dipicu insiden tertahannya kartu ATM salah seorang warga Kecamatan Tinumbu bernama Mujahidin, Oktober 2010. Kartu ATM korban tertinggal di ATM Mandiri di Kabupaten Gowa. Ironisnya, tabungan senilai Rp 45 juta ikut raib.
Belakangan korban mengetahui jika kartu itu diambil seseorang yang datang membongkar mesin ATM, sesaat setelah korban meninggalkan lokasi ATM. Dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV) terlihat seseorang dengan mudahnya membuka mesin ATM dan mengambil kartu ATM yang tertinggal. "Kami menduga ada sindikat atau kelompok yang sengaja memasang sesuatu ke ATM agar kartu setiap konsumen tidak bisa diambil kembali," kata Muttalib.
Atas insiden itu, korban lalu mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar. Hasilnya, BPSK menjatuhkan vonis kepada Bank Mandiri sebagai pelaku, Selasa (26/4) lalu. "Korban memenangkan gugatan itu karena pelaku usaha dinilai tidak memberi perlindungan konsumen," ujar Muttalib.
Muttalib mengatakan, selain keamanan yang tidak terjaga, pihaknya juga meminta bank bersikap terbuka atas pengaduan masyarakat. Salah satunya, upaya pemblokiran rekening jika ada ATM warga yang tetahan.
Mujahidin yang menjadi korban mengatakan, sejak mengurus kartu ATM yang tertahan, dirinya kesulitan meminta rekaman CCTV dari bank. Selain itu, pihak bank juga tidak melakukan pemblokiran dengan cepat untuk menghindari adanya penarikan dari pihak lain. "Beruntung karena gugatan kami dikabulkan. Ini membutikan bahwa pihak bank yang tidak hati-hati melindungi setiap konsumen," ujar Mujahidin.
ABDUL RAHMAN