"Saya yakin aturan itu akan mengurangi syahwat elite politik bikin partai baru. Kalau memang tidak betul-betul siap bertarung dalam pemilu, kurangi syahwat itu," kata Pramono, Selasa (26/4).
Pram menerangkan, syarat membentuk partai baru memang diatur relatif longgar dalam konstitusi, sehingga memudahkan siapa pun membuat partai politik. Namun, untuk mengikuti pemilihan umum, sudah ada aturan tersendiri yang lebih ketat.
Pembentukan parpol dan pemilu, menurut Pram, adalah 2 hal berbeda, dan itu harus diperhatikan siapa saja yang membentuk partai baru. "Silakan saja bentuk partai baru, tapi yang paling penting adalah memenuhi syarat unutk ikut pemilu," kata pentolan PDI Perjuangan itu.
Ditanya pendapatnya tentang terbentuknya Partai Nasional Demokrat dan Partai Nasional Republik, Pram hanya menjawab singkat. "Tak etis dikomentari," kata Pramono.
MAHARDIKA SATRIA HADI