Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuka Agama Tolak Data Intelijen Untuk Tangkap Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para pemuka agama menolak klausul laporan intelejen bisa menjadi bukti awal penangkapan seorang tersangka, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Anti-Terorisme. Alasannya, laporan lembaga intelejen bersifat rahasia sehingga tidak bisa dikenakan proses audit untuk diketahui publik. Bisa jadi senjata negara untuk menekan kelompok tertentu yang berbeda pendapat atau ideologi, itu bisa berbahaya. Itu jadi state terorism, kata Agus Gunadi, wakil Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) kepada Tempo News Room usai rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Empat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Anti Terorisme di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/2). Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan Pansus Sidarto Danusubroto itu sejumlah pemuka agama seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholid Fadlullah, utusan KWI Agus Gunadi, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Nathan Setiabudi, utusan Walubi Oka Diputhera dan Sekretaris Parisade Hindu Dharma Indonesia I Nyoman Widi Gusnawa. Mereka hadir untuk memberikan pandangan para tokoh agama terhadap isi RUU yang sedang dibahas Dewan. Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa sebaiknya bukti awal proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana teror berasal dari lembaga kepolisian. Namun demikian, lanjut Agus, polisi tetap bisa menggunakan data yang diberikan intelejen sebagai masukan. Sementara Itu Cholid Fadlullah mengkritisi sejumlah pasal yang menurut kajian para ulama di MUI bermasalah. Ia mencontohkan pasal 45 yang dinilai terlalu memberikan kekuasaan yang besar bagi Presiden. Selain itu, lanjut dia, ketentuan dalam pasal 13 juga perlu diatur lebih spesifik. Ini karena pasal itu mengatur ketentuan bahwa seseorang bisa ditangkap karena membantu seseorang yang ternyata terlibat terorisme. Cholid menilai bahwa seseorang bisa dinyatakan terkait dengan pelaku tindak pidana terorisme dan terkena sanksi hukum jika telah mengetahui tindak pidana itu ketika membantu si pelaku. Secara umum para pemuka agama juga meminta agar sosialisasi pembahasan undang-undang ini ke masyarakat dilakukan secara intensif. Ini untuk menghindari penentangan masyarakat karena merasa takut dengan pemberlakukan undang-undang ini nantinya. Oka Diputhera mencontohkan terjadinya penolakan keras dimasyarakat terhadap undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya pada 1999. Sementara itu, Nathan Setiabudi menilai bahwa tindak pidana teror bisa juga dilakukan oleh negara. Jika pelaku tindak teror ini adalah negara maka caranya akan lebih terlihat dibandingkan jika dilakukan oleh kelompok sipil. Berkenaan dengan hal ini, politikus asal Fraksi Reformasi Mashadi menilai bahwa tindak pidana terorisme akan memiliki dampak destruksi yang lebih besar baik jumlah kuantitas korban ataupun kualitasnya jika dilakukan oleh negara. Mashadi menilai tindak pidana terorisme oleh negara sudah pernah dilakukan oleh negara luar ataupun Indonesia sendiri. Ia mencontohkan serangan balik Amerika Serikat terhadap Afghanistan atas peristiwa serangan 11 September. Tidak hanya menghancurkan infrastruktur tapi juga korban jiwa yang banyak, kata dia. Sementara untuk kasus Indonesia, ia merujuk kepada operasi militer yang dilakukan oleh Komandan Korem Garuda Hitam Hendropriyono terhadap sekelompok jamaah pengajian di Lampung yang menimbulkan korban jiwa rakyat tak berdosa. Hal yang sama, lanjut dia, pernah dilakukan oleh Panglima TNI (ABRI) Beny Moerdani terhadap masyarakat Tanjung Priok pada 1980-an. (Budi Riza--Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

32 detik lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.


3 Pemain Korea Selatan yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

2 menit lalu

Para pemain Korea Selatan berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Jepang di Piala Asia U-23 2024. Twitter @afcasiancup.
3 Pemain Korea Selatan yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Korea Selatan menjadi tim pertama yang mampu menyapu bersih semua laga fase grup Piala Asia U-23 2024 tanpa kebobolan.


Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

3 menit lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

14 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

19 menit lalu

Salah satu peserta memperlihatkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 5 Juli 2020. UTBK yang diikuti 31.242 peserta tersebut selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Moch Asim
Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

Universitas Airlangga buka Seleksi Mandiri, yang terdiri dari empat jalur yaitu Mandiri Prestasi, Mandiri UTBK, Mandiri Ujian Tulis, Mandiri Kemitraan Ujian Tulis.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

21 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

22 menit lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

22 menit lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Hizbullah Tembakkan Puluhan Roket ke Pangkalan Militer Israel

23 menit lalu

Anggota Hizbullah mengambil bagian dalam latihan militer selama tur media yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Perlawanan dan Pembebasan, di Aaramta, Lebanon 21 Mei 2023. REUTERS/Aziz Taher/File Foto
Hizbullah Tembakkan Puluhan Roket ke Pangkalan Militer Israel

Konflik antara Israel - Lebanon kian rumit. Selasa pagi, Hizbullah menembakkan 35 roket ke markas militer Israel.


Andalkan Pemain Muda, Bandung BJB Tandamata Optimistis Torehkan Hattrick di Proliga 2024

26 menit lalu

Pelepasan tim voli Bandung BJB Tandamata di Bandung, Minggu, 21 April 2024. (ANTARA)
Andalkan Pemain Muda, Bandung BJB Tandamata Optimistis Torehkan Hattrick di Proliga 2024

Klub voli putri Bandung BJB Tandamata optimistis mampu merebut gelar juara di Proliga 2024.