TEMPO Interaktif, Jakarta - Menantu Ratu Dangdut Elvie Sukaesih, Syekh Bin Muhammad Al Hamid, mengaku rumahnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berbisnis dengan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. "KPK melihat pengalihan kas daerah menjadi rumah," kata Syekh Bin Muhammad yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Senin (25/4).
Padahal rumah yang dimiliki Hamid tersebut merupakan pembayaran utang Syamsul terhadap dirinya. Hamid mengaku Syamsul berutang Rp 10 miliar pada 2009. Utang-piutang tersebut tak jua lunas hingga awal 2010, yang akhirnya dibayar dengan rumah di Siaga Raya, Pasar Minggu. "Dikonversikan itu masih kurang," ujarnya.
Menurut suami Fitria Elvie Sukaesih itu, Syamsul meminjam duit untuk mengembalikan uang pengganti atas kasus korupsi kas daerah Kabupaten Langkat. "Yang saya tahu ini kasus utang-piutang. Ini soal kas bon, bukan haram," ujar Hamid.
Menurut Hamid, Syamsul yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Langkat adalah orang baik. "Saya kenal dia sebelum jadi Bupati, masih pengusaha," ujarnya.
Bahkan, karena kedekatan yang hampir 30 tahun itu Hamid mengaku enggan menagih kekurangan uangnya kepada Syamsul. "Saya saja saudaranya tidak mau nagih," tuturnya. Apalagi kini Syamsul dalam tahanan.
Meski enggan menagih, Hamid berharap rumahnya yang disita KPK bisa kembali. Soalnya ia tidak tahu, dari mana asal muasal duit pembelian rumah tersebut. "Saya tahunya uang saya dikirim Syamsul, dikirim oleh Buyung (bekas Bendahara Keuangan Kabupaten Langkat)," tuturnya.
Syamsul terjerat kasus korupsi Kas Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp 98,7 miliar. Syamsul didakwa melanggar pasal penyuapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999).
Dakwaan primernya adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana junto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dakwaan sekundernya adalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana junto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DIANING SARI