Menurutnya, bantuan semacam itu tiap saat bisa dicabut pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai yang sekarang menghilang. "Dapat dikatakan bantuan diberikan hanya sebagai gula-gula ketika pemerintah butuh dukungan politik praktis menjelang pemilihan umum," katanya.
Terlebih, Jamkesmas tidak menganut prinsip portabilitas, yaitu prinsip pemberian jaminan berkelanjutan meski pesertanya pindah kerja atau tempat tinggal. Jamkesmas juga tak memiliki prinsip ekuitas, yakni pelayanan tanpa memandang strata sosial.
Ia berpendapat tak ada lagi alasan bagi pemerintah terus menunda pembentukan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sudah ditelantarkan bertahun-tahun. "Hentikan sekarang juga pemiskinan terhadap rakyat karena tidak dilaksanakannya sistem jaminan nasional yang merupakan hak rakyat," tuturnya.
Indonesia sebagai welfare state dinilainya harus mengeluarkan biaya berapa pun untuk kepentingan peningkatan pelayanan jaminan sosial kepada seluruh rakyat. Tak ada alasan pemerintah tidak memiliki kemampuan fiskal yang cukup karena prinsip kegotongroyongan diterapkan, yakni yang mampu membantu yang lemah. "Artinya, ada tanggung renteng antara negara dengan seluruh rakyat dalam penyelenggaraan jaminan sosial."
BUNGA MANGGIASIH