TEMPO Interaktif, Bandung - Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Perdata di aula kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (21/4). Pidato pengangkatannya bertema "Pengawasan Hakim yang Ideal di Komisi Yudisial".
Dalam orasinya, satu dari tiga tugas utama Komisi Yudisial adalah pengawasan pada pelanggaran sepuluh butir kode etik dan pedoman perilaku hakim. Di antaranya menyangkut kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan integritas hakim. "Soal perilaku dalam memutus perkara maupun di luar pengadilan," kata menjelang pidato.
"Masalahnya," ujar Eman, "Masyarakat masih sering salah melaporkan. Dari 6-7 laporan yang masuk ke Komisi Yudisial setiap hari, hanya separuhnya yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya laporan yang berkaitan dengan ketidakpuasan memperoleh keputusan hakim." "Kalau begitu silakan upaya hukum banding atau kasasi, jangan laporkan ke kami," katanya.
Komisi akan menindaklanjuti laporan seperti dugaan suap, tindakan asusila, atau hakim yang berjudi. Namun, laporan itu harus dilengkapi identitas pelapor dan terlapor yang jelas serta alat bukti laporan seperti foto atau dokumen surat. "Penanganan laporan sekarang ada durasinya, dari mulai laporan masuk yang ditindaklanjuti hingga diperoleh indikasi pelanggaran maksimal selesai dalam 90 hari," kata Eman.
Meskipun begitu, Komisi Yudisial yang dipimpin Eman selama empat bulan ini belum menghasilkan putusan pelanggaran perilaku dan kode etik hakim. Dari 390 laporan masyarakat warisan Komisi Yudisial periode sebelumnya yang dipimpin oleh Busyro Muqoddas memang telah selesai dibereskan seluruhnya. Hasilnya, ada 16 hakim yang terbukti melanggar.
Menurut Eman, satu hakim telah diberi sanksi oleh Mahkamah Agung. Lima belas hakim lainnya sekarang masih diklarifikasi kesalahannya. Komisi Yudisial enggan membuka belasan nama hakim dan masalahnya. "Itu wewenang Mahkamah Agung," ujarnya.
Prosesi pengukuhan Eman sebagai guru besar akan didampingi Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, dan Menteri Bappenas, Armida Alisjahbana.
ANWAR SISWADI