“Salah satu kerja sama kami berupa perlindungan untuk saksi yang punya kemungkinan menjadi tersangka dan kasusnya sedang dipegang Kejaksaan,” kata Rani, Rabu (20/4) pagi tadi.
Rani menjelaskan, kerja sama antara Kejaksaan dan LPSK berupa koordinasi menentukan bentuk perlakuan terhadap saksi yang mendapat perlindungan LPSK. Selain itu, LPSK juga berharap ke depannya Kejaksaan bisa memberi masukan dan rekomendasi mengenai bentuk perlindungan.
“Mungkin nanti pemberian kompensasi atas perlindungan yang diberikan LPSK akan dimasukkan ke surat dakwaan atau tuntutan. Tidak dengan cara mengurangi substansi dakwaan, tapi hanya mencantumkan adanya perlindungan LPSK,” ujar Rani.
Sebelum ini, Rani tak menampik LPSK beberapa kali menemui kendala di lapangan dalam hal pemberian perlindungan kepada saksi. Hal itu salah satunya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi ke daerah, yang sebagian belum mengetahui peran LPSK.
“Karena itu, kami berharap setelah ini ada internalisasi. Caranya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran ke kejaksaan daerah. Selama ini kerja sama kami masih di tingkat pusat,” kata Rani lagi.
Sejumlah saksi yang mendapat perlindungan LPSK sebelum ini sudah mendapat restitusi dari Kejaksaan. Salah satu yang mendapat keringanan hukuman adalah terdakwa kasus gratifikasi dan korupsi, Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim mencantumkan adanya perlindungan yang didapat Susno dari LPSK.
ISMA SAVITRI