Menurut dia, sebagai kepala negara dan pemerintahan, SBY pasti mengetahui rencana pembangunan gedung baru DPR. Kehadiran presiden sangat membantu proses hukum. Apalagi pihak tergugat tak hadir dalam sidang perdana gugatan penolakan pembangunan gedung DPR, hari ini.
Habib mengingatkan, dalam pidatonya 7 April lalu, SBY menyatakan menolak pembangunan gedung baru DPR. "Menurut SBY, pembangunan gedung baru DPR tak memenuhi standard kepatutan dan sebaiknya ditunda dulu," kata Habib.
FX Arief Poyuono, salah seorang penggugat menyatakan, pembangunan gedung baru DPR dianggap belum perlu dan hanya menghamburkan anggaran. Gelombang aksi penolakan yang besar di kalangan masyarakat membuktikan pembangunan itu tak patut. "Karena gedung DPR masih layak ditempati," kata Arief.
Gugatan dengan nomor perkara 144/ PDT.G-2011/PN.JKT.PST (citizen law suit) yang diajukan FX Arief Poyuono dan Adi Partogi Singak Simbolon memperkarakan rencana pembangunan gedung baru DPR yang menelan dana Rp 1.3 triliun. Mereka mengadukan anggota DPR, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), termasuk pimpinan DPR, atas sikap mereka yang ngotot pembangunan gedung DPR perlu dilakukan.
Mereka berpendapat pembangunan gedung baru DPR telah melanggar hukum, Undang-undang Pasal 3 ayat 1 No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara karena sebagian besar mayoritas masyarakat Indonesia menolak rencana itu.
JAYADI SUPRIADIN