Kendati surat permintaan pertanggungjawaban tersebut belum dikirimkan oleh MPR, Mahfud mengharapkan MPR mencantumkan dengan jelas apa yang harus dipertanggung jawabkan oleh Presiden. Misalnya, apabila Presiden dianggap melanggar sumpah jabatan, maka sumpah jabatan mana yang dilanggar. “Kalau mengenai Brunei dan Bulog kan sudah dijawab, tapi belum ada tanggapan secara khusus,” kata Mahfud.
Jika surat permintaan pertanggung jawaban itu bersifat umum, Mahfud menganggap wajar kalau Presiden tidak datang. Karena tidak mengetahui butir-butir GBHN mana yang dilanggar. Kendati begitu, Mahfud mengaku, dirinya menyarankan kepada Presiden agar menjawab surat permintaan pertanggungjawaban dari DPR.
Ditanya mengenai arti permintaan pertanggung jawaban bersifat umum, Mahfud menjelaskan, ini berarti seluruh aspek pemerintahan termasuk Presiden dan kabientnya. “Tunggu saja, mudah-mudahan Presiden bisa datang dan sebelumnya MPR bisa memberikan apa yang dimaksud pelanggaran dengan lebih spesifik,” katanya.
Mahfud mencontohkan, permintaan pertanggung jawaban kepada Presiden Soekarno adalah mengenai Gestapu dan PKI. Namun, Mahfud memandang permintaan pertanggungjawaban untuk Presiden Wahid saat ini belum jelas.
Mengenai pernyataan PKB yang telah menyarankan Presiden untuk tidak datang, Mahfud menganggap itu hanya suara tidak resmi dari sebagian forum PKB. Mengenai permasalahan Kapolri (non aktif) Jenderal Surojo Bimantoro, Mahfud mengatakan, dalam satu atau dua hari ini akan ada penyelesaian yang damai antara inter-eksekutif (Kapolri dan Presiden-red). (Dian Novita)