Eksepsi yang dibacakan Singa Panjaitan, kuasa hukum Paskah, menyebut dakwaan alternatif jaksa keliru. Dakwaan jaksa harus menghadirkan bukti permulaan yang cukup dan terang seperti kedudukan hukum pemberi cek pelawat. Tanpa bukti permulaan yang cukup, maka peristiwa pidana dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua tidak jelas.
Paskah bersama empat politisi Golongan Karya: Abdul Hafiz Zawawi, Anthony Ziedra Abidin, Bobby Suhardiman dan Marthin Brian Seran, hari ini menjalani sidang perdana kasus cek pelawat. Lima orang politikus ini, dikenai pasal 5 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain pasal lima, jaksa juga menuntut dengan pasal 11 Undang-Undang yang sama.
Jaksa Penuntut Umum Suwarji menyebut, kelima orang terdakwa tersebut menerima 49 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang tiap ceknya bernilai Rp 50 Juta (Rp 2,45 miliar). Cek tersebut diterima usai pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Duit bagi lima terdakwa dibawa dari Hamka Yandhu yang mengambil kantong bertanda warna kuning dari Arie Malangjudo. Dari 95 lembar cek pelawat untuk jatah Fraksi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan 1999-2004, Ahmad Hafiz mendapat jatah 12 lembar cek (Rp 600 juta), Marthin Brian memperoleh lima lembar cek (Rp 250 juta), Paskah meraih 12 lembar cek (Rp 600 juta), Bobby menerima 10 lembar cek (Rp 500 juta) dan Anthony meraup 1m lembar cek (Rp 500 juta).
Menanggapi dakwaan Jaksa, Paskah meminta kepastian hukum mengenai pasal 5. "Karena ada unsur penyuapan, maka kami minta penyuap dihadirkan," kata dia.
Empat terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.Jaksa Suwarji berjanji menanggapi eksepsi Paskah, pada sidang pekan depan. Ketua Majelis Hakim Suwidya memutus, agenda sidang rabu, 20 April 2011 adalah jawaban eksepsi dari jaksa.
DIANING SARI