Mereka yang tergabung dalam Koalisi Penegak Citra DPR dan Pemantau Gedung DPR, mengadukan Marzuki karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran dengan berungkali mengungkapkan pernyataan bohong soal proyek pembangunan gedung baru DPR. Mereka adalah Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang, peneliti Transparency International Indonesia Heni Yulianto, dan peneliti Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan Alusius Karus.
Pengaduan diterima langsung Kepala Bagian Sekretariat Badan Kehormatan Cholida Indriana dan Kepala Biro Pengawasan Legislatif DPR Setyarini. Cholida mengatakan, Badan Kehormatan adan memverifikasi persyaratan pengaduan, lalu substansi pengaduan disampaikan ke tenaga ahli. Hasi verifikasi tenaga ahli dibawa ke rapat paripurna Badan Kehormatan. "Proses verifikasi sekitar 15 hari," kata Cholida.
Menurut dia, dalam rapat paripurna BK diputuskan kapan pengadu akan diundang menyampaikan pengaduan berikut bukti dan keterangan tambahan. Baru setelah itu teradu dipanggil untuk dimintai keterangan, jika jika perlu menggunakan saksi.
Jika proses dianggap cukup, BK mengambil keputusan terhadap pengaduan itu. Berdasarkan tata acara baru BK, persetujuan keputusan cukup diwakili salah satu unsur pimpinan BK. Keputusan BK sifatnya final dan akan disampaikan dalam rapat paripurna. "Tak bisa diutak-atik lagi," kata dia.
Selain bohong, Marzuki dinilai sering melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat warga negara. Marzuki dinilai melanggar pasal 71 huruf (s) Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang tugas dan wewenang menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; pasal 76 sumpah janji anggota DPR. Dia juga dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3 ayat (1) kode etik DPR tentang keharusan mendahulukan kepentingan umum, bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugas secara adil, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan serta martabat DPR.
Tak hanya menyerahkan surat pengaduan, koalisi juga menyerahkan pernyataan sikap dan daftar kebohongan dan ketidakpantasan pernyataan Marzuki. Koalisi menyoroti sembilan pernyataan Marzuki yang dikutip dari berbagai pemberitaan media massa.
MAHARDIKA SATRIA HADI