Mereka masing-masing Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang, peneliti Transparency International Indonesia Heni Yulianto, dan peneliti Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan Alusius Karus.
Keempat pengadu diterima perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPR dan Sekretariat Badan Kehormatan DPR di ruangan sidang Badan Kehormatan. "Kami mengadukan tindak tanduk Pak Marzuki Alie sebagai Ketua DPR," kata Ray, Rabu (12/4).
Selain mengucapkan pernyataan bohong, Ray juga mengatakan Marzuki sering melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat warga negara. "Seolah-olah DPR adalah lembaga yang beda kelas dengan rakyat yang diwakilinya," kata dia.
Membacakan isi pengaduan, Ray mengatakan Marzuki telah melanggar pasal 71 huruf (s) Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang tugas dan wewenang menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; pasal 76 sumpah janji anggota DPR. Politikus Partai Demokrat itu juga dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3 ayat (1) kode etik DPR tentang keharusan mendahulukan kepentingan umum, bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugas secara adil, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan serta martabat DPR.
Tak hanya menyerahkan surat pengaduan, koalisi juga menyerahkan pernyataan sikap dan daftar kebohongan dan ketidakpantasan pernyataan Marzuki. Koalisi menyoroti sembilan pernyataan Marzuki yang dikutip dari berbagai pemberitaan media massa.
Kepala Biro Pengawasan Legislatif DPR Setyarini dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Kehormatan Cholida Indriana menerima langsung pengaduan dari koalisi. "Sesuai pasal 8 ayat 1 tata beracara BK, pengaduan diberitahukan kepada sekretariat BK dan akan kami terima," ujar Setyarini.
MAHARDIKA SATRIA HADI