Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan persetujuan tertulis presiden tetap dibutuhkan untuk memeriksa pejabat negara. “Untuk proses penyelidikan, penyidikan, dan penahanan,” kata Dipo, Senin (11/4).
Kewenangan itu diatur dalam Pasal Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 jo. Pasal 220 jo. Pasal 289 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pernyataan tertulisnya, Dipo menyebutkan, hingga kini belum menerima permohonan ijin pemeriksaan pejabat negara baik dari Jaksa Agung ataupun Kapolri. “Tak ada satupun permohonan ijin pemeriksaan di meja presiden,” kata dia. Jika ada laporan, dalam waktu paling lama 3 hari laporan harus sudah disetujui presiden.
Hal itu dikemukakan menanggapi pemberitaan terakhir mengenai permintaan untuk mencopot kewenangan presiden untuk memeriksa pejabat negara khususnya kepala/wakil kepala daerah dan anggota MPR/DPR/DPD. Presiden, lanjut Dipo, menyatakan tetap pada kebijakan dan komitmen penegakan hukum yang sama di hadapan hukum. "Tidak ada diskriminasi, utamanya dalam pemberantasan korupsi,” kata Dipo.
RIRIN AGUSTIA